MK Bikin Tak Ada Lagi Calon Ujug-ujug di Pilbup Bogor 2024
Keputusan MK mengubah persyaratan calon membuat tak ada lagi calon ujug-ujug yang berkontestasi di Pilbup Bogor 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Keputusan MK mengubah persyaratan calon membuat tak ada lagi calon ujug-ujug yang berkontestasi di Pilbup Bogor 2024.
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menilai keputusan MK itu akan membuka ruang bagi partai politik untuk mengusung kader sendiri di Pilbup Bogor 2024.
Dia menyebutkan kaderisasi partai politik, dengan demikian, bakal berjalan dengan lebih baik dengan adanya keputusan MK tersebut.
“Jadi, tidak ada lagi calon kepala daerah yang ujug-ujug datang dari atas, lalu menyingkirkan kader yang sudah berjuang membesarkan partai politiknya,” ujar Yusfitriadi.
Jika melihat hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bogor 2024, 7 partai politik yaitu Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PKB, PDIP dab Demokrat bisa mengusung sendiri Cabup-Cawabup Bogor.
Selain itu, partai politik non parlemen berikut PAN dan Nasdem pun bisa ikut kontestasi Pilbup Bogor 2024, apabila memutuskan untuk membentuk koalisi.
“Saya mendorong, masing-masing partai politik yang memenuhi syarat minimal 6,5 persen suara untuk mencalonkan figur atau kader partainya yang potensial untuk maju di Pilbup Bogor 2024,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Yusfitriadi pun optimis kaderisasi partai politik berjalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Partai Gerindra memperoleh 18,77% suara dengan jumlah 561.375 suara, mendapatkan 12 kursi.
Partai Golkar meraih 14,23 persen suara, dengan total 425.620 suara, dan memperoleh 7 kursi. PKS mendapat 11,91 persen suara, sebanyak 356.175 suara, dengan perolehan 7 kursi.
PPP memperoleh 9,29 persen suara, dengan jumlah suara sebanyak 277.852, dan 6 kursi. PKB mendapatkan 8,80 persen suara, yaitu 263.260 suara, dan 6 kursi.
PDIP meraih 8,59 persen suara, total 256.830 suara, dengan 5 kursi. Partai Demokrat memperoleh 8,51 persen suara, sebanyak 254.360 suara, dan 6 kursi.
Partai NasDem memperoleh 5,06 persen suara, sejumlah 151.401 suara, dan mendapatkan 4 kursi. PAN meraih 6,01 persen suara, yakni 179.607 suara, dengan perolehan 2 kursi dan partai non parlemen 8,83 persen. (*)
Editor : Zulfirman

