MUI Sesalkan Ritual Menyimpang Buang Sampah Bra dan Celana Dalam Perempuan di Situs Budaya Nagara Padang Ciwidey
MUI Kabupaten Bandung menyesalkan adanya praktik ritual menyimpang yang dilakukan para peziarah dan membuang sampah bra dan celana dalam perempuan di situs budaya Nagara Padang Ciwidey.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - MUI Kabupaten Bandung menyesalkan adanya praktik ritual menyimpang yang dilakukan para peziarah dan membuang sampah bra dan celana dalam perempuan di situs budaya Nagara Padang Ciwidey.
"Penyembahan selain kepada Allah SWT itu jelas tindakan syirik. Itu dosa besar yang tak terampuni. Apalagi, dalam praktik ritual menyimpang itu mereka membuang sampah bra dan celana dalam perempuan di situs budaya Nagara Padang Ciwidey," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurutnya, ritual menyimpang itu juga harus dipandang dari sisi sosial yakni membuang barang-barang tertentu di suatu tempat dengan keyakinan akan mendapatkan barokah. Membuang sampah bra dan celana dalam perempuan di situs budaya Nagara Padang Ciwidey itu justru mengotori dan merusak lingkungan.
Perbuatan itu pun tentu menimbulkan sampah yang berserakan menimbulkan masalah sosial seperti kotor, kumuh hingga menjadi penyebab bencana alam.
"MUI juga menilai dari aspek akidahnya. Ini jelas suatu tindakan menyimpang dari ketauhidan. Sehingga saya imbau umat Islam harus lebih banyak menimba ilmu ke Islaman agar kita semakin mantap beribadah dan bermasyarakat karena ada aturan baku dari Alquran dan hadis yang jadi pedomannya," ujarnya.
Aam melanjutkan, dalam beribadah harus berhati-hati dari kemungkinan terjebam pada praktik kemusrikan. Sedangkan meyakini adanya kekuatan sesembahan selain Allah SWT. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Seandainya ada keinginan apapun bentuknya, untuk mencapainya hanya disyariatkan untuk memohon kepada Sang Maha Pencipta.
"Cara memohonnya yakni dengan tata cara peribadatan dan ritual sesuai ketentuan dalam Alquran dan hadis yang telah dikemas oleh para ulama dalam ilmu-ilmu fiqih. Kemudian, Islam itu agama yang kafah dan universal, maka jangan sampai karena keyakinan menyimpang itu justru berdampak pada penyimpangan sosial. Misalnya buang barang tertentu sembarangan itu kan berbahaya mencemari lingkungan itu kan dilarang dalam Islam," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung kini dihadapkan pada masalah sampah bra dan celana dalam perempuan yang bertebaran di situs budaya Nagara Padang.
Warga setempat menyesalkan ulah para peziarah ke situs budaya Nagara Padang yang sengaja membuang sampah bra dan celana dalam perempuan. Diduga, 'perabotan' itu sengaja dibuang pemiliknya sebagai ritual buang sial di Ciwidey.
"Saya ke sana pada Jumat kemarin. Banyak sampah bra dan celana dalam perempuan bertebaran di sekitar mata air Cikahuripan, Ciwidey. Tindakan para pengunjung yang rata-rata peziarah situs budaya Nagara Padang ini sangat kami sesalkan," kata Hermansyah warga Desa Rawabogo yang juga relawan sosial kepada INILAHKORAN, Selasa 18 Oktober 2022.
Hermansyah meyakini jika sampah bra dan celana dalam perempuan itu milik para peziarah. Sebab, jika warga sekitar tidak mungkin sengaja membuang sampah pakaian di tempat itu. Begitu juga pecinta alam yang datang untuk mendaki ke area hutan situs Nagara Padang tidak mungkin membuang sampah sembarangan di Ciwidey.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

