Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya

Kejagung tetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka baru korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Intip peran dan modus mark-up proyek motor listrik BGN di sini

Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya
Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejegung) kembali bergerak mengusut tuntas pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

​Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana korupsi (Jampidsus) resmi menetapkan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka baru. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan secara rinci peran AM yang diduga mengondisikan proyek dan melakukan penggelembungan harga (mark-up).

​Modus Operandi: Lobi Proyek Sebelum Tender Dimulai

​Syarief mengungkapkan bahwa kongkalikong ini bermula pada tahun 2025. Sebagai pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan logistik, Andri Mulyono melakukan pertemuan strategis dengan Lodewyk Pusung (LP) yang kala itu menjabat Wakil Kepala BGN.

​Pertemuan tersebut awalnya dikemas sebagai presentasi profil perusahaan demi mengincar proyek pengadaan barang di instansi BGN. Pasca-pertemuan, tersangka AM langsung membidik proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Sejak Februari 2025, Andri Mulyono secara melawan hukum menjalin komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mirisnya, lobi-lobi intensif ini sudah dilakukan jauh sebelum proses resmi pengadaan komoditas tersebut dimulai oleh negara.

​Mengakuisisi Perusahaan Lain Demi Mengakali Syarat Vendor

​Aksi melawan hukum tersangka kian terencana saat menyadari perusahaan miliknya, PT YAT, ternyata tidak memenuhi kualifikasi karena belum memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif.

​Demi menyiasati kendala administratif dan meloloskan perusahaannya sebagai pemenang tender, Andri Mulyono mengambil langkah nekat berikut:

​Bersama seorang rekan berinisial AA, tersangka melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain bernama PT ASE.

​Menggunakan PT ASE sebagai "kendaraan" agar memenuhi syarat dan memudahkan mereka memenangkan tender pengadaan motor listrik.

​Terus melakukan komunikasi aktif di balik layar dengan para pihak penyelenggara pengadaan barang.

​Mark-Up Harga Motor Listrik dan Manipulasi Dokumen Serah Terima

​Peran paling fatal dari Andri Mulyono terletak pada aspek keuangan dan spesifikasi barang. Tersangka sengaja mendongkrak harga per unit sepeda motor listrik secara ugal-ugalan agar nilainya mendekati batas pagu anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

​Dugaan penyelewengan ini semakin diperkuat dengan indikasi bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) memang sudah dikondisikan sejak awal oleh oknum internal BGN bersama tersangka.

​Lebih jauh, Andri Mulyono berhasil mencairkan dana pembayaran penuh sebesar 100 persen menggunakan modal dokumen yang tidak valid. Rekayasa berita acara serah terima dibuat seolah-olah proses perakitan unit motor listrik telah rampung total dan sesuai dengan spesifikasi yang diminta.

​"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

​Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

​Akibat perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam program strategis nasional ini, Andri Mulyono kini resmi dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor).

​Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, Kejagung langsung menjebloskan tersangka AM ke sel tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat malam, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Editor : Firda Rachmawati