Oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong Jalani Sidang Perdana di PN Cibinong
PN Cibinong hari ini menggelar sidang perdana untuk oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong - PN Cibinong hari ini menggelar sidang perdana untuk oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong.
Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi merupakan oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong yang batal menjalani sidang perdana di PN Cibinong yang semula dijadwalkan Rabu 16 Agustus 2023.
Diketahui, sidang perdana di PN Cibinong yang akan mandakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong itu bakal digelar Selasa 22 Agustus 2023 ini.
Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong Kecamatan Gunung Sindur menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan atau pemalsuan dokumen dimana korban dari aksi mereka adalah PT Jaya Protindo dan pemilik empat bidang lahan.
Keduanya, dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Persidangan pidana yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda ini agendanya hanya mengengar surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Lantaran para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan terhadap surat dakwaan, maka sidang selanjutnya akan dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan para saksi.
"Karena kuasa hukum para terdakwa tidak keberatan terhadap surat dakwaan dan saksi tidak dalam kondisi siap untuk memberikan kesaksian, maka sidang dilanjutkan pada pekan depan dan terdalwa dikembalikan ke Ruang Tahanannya," singkat Ketua Majelis Hakim Yudhistira.
Dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanah ini, PT Jaya Protindo setidaknya melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

