Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ngotot Damai dengan Pelapor

Keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK yang diduga melakukan penggelapan atau penipuan terus berupaya damai dengan pihak pelapor PT Jaya Protindo.

Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ngotot Damai dengan Pelapor
Dengan upaya damai tersebut, mereka pun berharap nantinya laporan PT Jaya Protindo ke Satreskrim Polres Bogor dicabut dan tidak ada lagi permasalahan yang menyebabkan oknum DPRD Kabupaten Bogor, EK dijadikan tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK yang diduga melakukan penggelapan atau penipuan terus berupaya damai dengan pihak pelapor PT Jaya Protindo.

Dengan upaya damai tersebut, mereka pun berharap nantinya laporan PT Jaya Protindo ke Satreskrim Polres Bogor dicabut dan tidak ada lagi permasalahan yang menyebabkan oknum DPRD Kabupaten Bogor, EK dijadikan tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, Satreskrim Polres Bogor menahan oknum DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK tidak ditahan sendirian. Turut pula ditahan Kepala Desa Cibinong Gunung Sindur HM pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu.

"Pihak keluarga EK memang minta ke kami berupa waktu untuk menyelesaikan masalah penggunaan uang milik perusahaan, juga terhadap izin yang sudah diberikan dan dicabut kembali setelah diketahui adanya uang PT Jaya Protindo yang tidak dibayarkan kepada penjual atau pemilik tanah yang akan dibebaskan," kata kuasa hukum PT Jaya Protindo Suhardi kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.

Atas permintaan atau permohonan tersebut, Suhardi mengaku pihaknya pun memberikan waktu agar pihak EK bisa mengembalkan kerugian dengan nilai total Rp19 miliar.

"Kami dengan itikad baik tentunya menjawab kami bisa beri waktu sebagai niat baik terlapor, akan tetapi untuk Proses hukum yang berjalan tentunya adanya Pihak Kepolisian dan Kejaksaan lah yg akan menentukan jalannya penyidikan . Kami hanya bisa meminta dan memohon pihak pihak  aparat penegak hukum dapat memberi waktu yang cukup untuk proses mediasi ini dengan tidak melanggar aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur Suhardi.

Ia pun mengingatkan agar pihak keluarga EK untuk berupaya maksimal dalam mewujudkan itikad baiknya dengan segera mengembalikan kerugian dari pihak pelapor.

"Sebelum ada pengembalian kerugian, tentunya proses hukum terus berlanjut. Saya mengingatkan bahwa pihak aparat penegak hukum punya keterbatasan waktu dan aturan, untuk bisa melimpahkan berkas-berkas perkara tersangka EK dan HM," tegasnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani