Tawaran Ganti Rugi Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ditolak Pelapor, Ini Sebabnya!

PT Jaya Protindo menolak tawaran ganti rugi dan perdamaian yang dimohon oknum DPRD Kabupaten Bogor EK.

Tawaran Ganti Rugi Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ditolak Pelapor, Ini Sebabnya!
Seperti yang diutarakan kuasa hukum PT Jaya Protindo yaitu Suhardi menyebutkan pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau memberikan tawaran ganti rugi sebagian kerugian pihaknya yaitu sebesar Rp3,3 miliar. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - PT Jaya Protindo menolak tawaran ganti rugi dan perdamaian yang dimohon oknum DPRD Kabupaten Bogor EK.

Padahal, seperti yang diutarakan kuasa hukum PT Jaya Protindo yaitu Suhardi menyebutkan pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau memberikan tawaran ganti rugi sebagian kerugian pihaknya yaitu sebesar Rp3,3 miliar.

"Belum ada perdamaian, karena pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK memberikan tawaran ganti rugi penyelesaian jauh dari nilai kerugian PT Jaya Protindo," kata Suhardi kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.

Suhardi menuturkan, pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau membayar ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dari nilai total kerugian yang ada dengan tanah yang telah diberikan ke PT Jaya Protindo.

"Selain nilai pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai,  ternyata tanah yang diberikan ke kami bermasalah. Tanah yang pertama sudah dijual lagi, lalu tanah yang kedua tekah dikontrakkan 18 tahun ke pihak lainnya," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu pihak keluarga EK untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pidana penggelapan ini dengan cara musyawarah.

"Kami masih mencoba membuka pintu musyawarah, tapi kalau pihak keluarva tersangka EK tetap tidak mau mengembalikan uang, maka proses pelaporannya tidak akan kami cabut," jelas Suhardi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana akan membuat laporan lagi terhadap objek lain yang belum masuk dalam perkara ini di Bareskrim Mabes Polri seperti dugaan  penipuan penggelapan, pemalsuan surat pelepasan Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang yang diambil dari PT Jaya Protindo.

"Kami berharap pihak keluarga tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK bisa bijak dalam memberikan pengantian uang ganti rugi yang digunakan oleh EK sebelumnya, apalagi kerugian materi PT Jaya Protindo lebih dari Rp26 miliar," tambahnya.

Selain EK, HM Kades Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor juga dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Saat ini, baik tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK maupun HM masih ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor sejak akhir Bulan Mei lalu.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani