Tawaran Ganti Rugi Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ditolak Pelapor, Ini Sebabnya!

PT Jaya Protindo menolak tawaran ganti rugi dan perdamaian yang dimohon oknum DPRD Kabupaten Bogor EK.

Tawaran Ganti Rugi Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ditolak Pelapor, Ini Sebabnya!
Seperti yang diutarakan kuasa hukum PT Jaya Protindo yaitu Suhardi menyebutkan pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau memberikan tawaran ganti rugi sebagian kerugian pihaknya yaitu sebesar Rp3,3 miliar. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - PT Jaya Protindo menolak tawaran ganti rugi dan perdamaian yang dimohon oknum DPRD Kabupaten Bogor EK.

Padahal, seperti yang diutarakan kuasa hukum PT Jaya Protindo yaitu Suhardi menyebutkan pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau memberikan tawaran ganti rugi sebagian kerugian pihaknya yaitu sebesar Rp3,3 miliar.

"Belum ada perdamaian, karena pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK memberikan tawaran ganti rugi penyelesaian jauh dari nilai kerugian PT Jaya Protindo," kata Suhardi kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga : Dedie Bantu Cari Solusi Sengkarut PPDB Kota Bogor Jalur Zonasi

Suhardi menuturkan, pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau membayar ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dari nilai total kerugian yang ada dengan tanah yang telah diberikan ke PT Jaya Protindo.

"Selain nilai pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai,  ternyata tanah yang diberikan ke kami bermasalah. Tanah yang pertama sudah dijual lagi, lalu tanah yang kedua tekah dikontrakkan 18 tahun ke pihak lainnya," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu pihak keluarga EK untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pidana penggelapan ini dengan cara musyawarah.

Baca Juga : Selain Soroti Kelebihan Bayar, DPRD Kabupaten Bogor Sebut Jembatan Situ Nanggerang Bomang Gagal Bangun

"Kami masih mencoba membuka pintu musyawarah, tapi kalau pihak keluarva tersangka EK tetap tidak mau mengembalikan uang, maka proses pelaporannya tidak akan kami cabut," jelas Suhardi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani