Tawaran Ganti Rugi Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ditolak Pelapor, Ini Sebabnya!

PT Jaya Protindo menolak tawaran ganti rugi dan perdamaian yang dimohon oknum DPRD Kabupaten Bogor EK.

Tawaran Ganti Rugi Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ditolak Pelapor, Ini Sebabnya!
Seperti yang diutarakan kuasa hukum PT Jaya Protindo yaitu Suhardi menyebutkan pihak keluarga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK hanya mau memberikan tawaran ganti rugi sebagian kerugian pihaknya yaitu sebesar Rp3,3 miliar. (reza zurifwan)

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana akan membuat laporan lagi terhadap objek lain yang belum masuk dalam perkara ini di Bareskrim Mabes Polri seperti dugaan  penipuan penggelapan, pemalsuan surat pelepasan Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang yang diambil dari PT Jaya Protindo.

"Kami berharap pihak keluarga tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK bisa bijak dalam memberikan pengantian uang ganti rugi yang digunakan oleh EK sebelumnya, apalagi kerugian materi PT Jaya Protindo lebih dari Rp26 miliar," tambahnya.

Selain EK, HM Kades Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor juga dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Baca Juga : Ini Hasil Pengecekan Lapangan Dedie Soal Revitalisasi Pedestrian Lawang Gintung hingga MV Sidik

Saat ini, baik tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK maupun HM masih ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor sejak akhir Bulan Mei lalu.*** (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani