Selain Soroti Kelebihan Bayar, DPRD Kabupaten Bogor Sebut Jembatan Situ Nanggerang Bomang Gagal Bangun
Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi Tabrani meminta penyedia jasa proyek peningkatan Jalan dan Jembatan Situ Naggerang Bomang (Bojonggede-Kemang).
INILAHKORAN, Bogor - Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi Tabrani meminta penyedia jasa proyek peningkatan Jalan dan Jembatan Situ Naggerang Bomang (Bojonggede-Kemang).
DPRD Kabupaten Bogor pun menilai pembangunan Jembatan Situ Nanggerang Bomang jalur lambat arah Kemang yaitu PT KBP dan PT PBN untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar dan membayar sanksi denda keterlambatan.
Berdasarkan cataran atau temuan BPK Perwakilan Jawa Barat, total PT KBP diharuskan mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp5,7 miliar dan membayar sanksi denda keterlambatan Rp281 juta.
Baca Juga : Ini Hasil Pengecekan Lapangan Dedie Soal Revitalisasi Pedestrian Lawang Gintung hingga MV Sidik
Lalu, memproses pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar dan membayar sanksi denda keterlambatan sebesar Rp660 juta kepada PT PBN atas pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Rekomendasi Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, meminta PT KBP dan PT PBN membayar kelebihan bayar maupun sanksi denda leterlambatan ke Rekening Kas Umum Daerah," kata Irvan kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Dia mengaku kecewa kepada PT PBN maupun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) atas buruknya pembangunan Jembatan Situ Nanggerang.
"Temuan BPK Perwakilan Jawa Barat itu selaras dengan kondisi saat ini, dimana sayap Jembatan Situ Nanggerang atau Bomang mengalami retak-retak. Menurut saya, bahwa jembatan itu merupakan gagal bangun karena tidak bagus atau berkualitas pekerjaan pada proyek senilai Rp45 miliar tersebut," tegas politisi PKS tersebut.
Halaman :