JPU: Ada Tersangka Lain dalam Perkara Dugaan Penggelapan yang Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Anita Dian Wardani mengungkapkan bahwa sebenarnya ada 3 orang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan maupun penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong.

JPU: Ada Tersangka Lain dalam Perkara Dugaan Penggelapan yang Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong
Koordinator JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Anita Dian Wardani mengatakan dalam perkara dugaan penggelapan maupun penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong itu ada tersangka lain. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Anita Dian Wardani mengungkapkan bahwa sebenarnya ada 3 orang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan maupun penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong.

Namun sayangnya, calon tersangka yaitu SR sudah meninggal dunia pada 2019 lalu atau terhitung dua tahun setelah dugaan terjadinya perkara penggelapan atau penipuan, dimana tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM terlibat.

"SR ini dulunya Kepala Dusun (Kadus), namun ia sudah meninggal dunia tahun 2019 lalu, jauh sebelum kasus ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor pada akhir 2022 oleh pelapor PT Jaya Protindo," kata Anita kepada wartawan, Minggu 23 Juli 2023.

Baca Juga : Kenalkan Fruit Series Esteh Indonesia, Reza Rahardian dan Bima Dukung Kemajuan Produk Lokal Bogor

Anita menuturkan, usai berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21, kini kewenangan terhadap tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Jumat sore kemarin Sat Reskrim Polres Bogod melimpahkan berkas dan tersangkanya ke kami, saat ini masih kami tahan untuk selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," tuturnya.

Walaupun sulit karena pihak pelapor enggan mengabulkan permohonan damai, kuasa hukum EK dan JM yaitu Gregorius B Djako mengaku akan terus mencoba, agar EK perkara ini bisa restorative justice dan damai.

Baca Juga : Berkat Banprov Jabar, Masyarakat Parung dan Sekitarnya Semringah Lantaran Kebutuhan Kesehatannya Terlayani

"Bagi saya, perkara ini bukan pidana murni tetapi ada unsur perdata. Walau sulit kami selaku kuasa hukum tidak menyerah, apalagi upaya hukum yang kami lakukan sudah diatur undang-undang," kata Gregorius B Djako.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani