JPU: Ada Tersangka Lain dalam Perkara Dugaan Penggelapan yang Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Anita Dian Wardani mengungkapkan bahwa sebenarnya ada 3 orang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan maupun penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong.

JPU: Ada Tersangka Lain dalam Perkara Dugaan Penggelapan yang Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong
Koordinator JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Anita Dian Wardani mengatakan dalam perkara dugaan penggelapan maupun penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong itu ada tersangka lain. (reza zurifwan)

Ia berharap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersikap subjektif hingga bisa mengabulkan permohonan kuasa hukum dan kedua tersangkanya.

"Kami dengan keluarga tersangka sudah bertemu dengam pelapor dan siap memberikan ganti rugi, semoga upaya ini berhasil sebelum sidang di Pengadilan Negeei Cibinong dimulai," harapnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, EK dan HM diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.

Baca Juga : Kagumi Sosoknya, Budayawan Halimah Munawir Adakan Pameran Lukisan Batu Lady Diana di Bulan Agustus Mendarang

Mereka, diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.

Namun, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka EK dan HM tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Sekolah Satu Atap Gunakan Konsep Green Building, Pembangunan Segera Rampung

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani