Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Minta Penundaan Pemanggilan Penyidik Polres Bogor
Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Gunung Sindur dikabarkan meminta penundaan waktu ke jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
INILAHKORAN, Bogor - Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Gunung Sindur dikabarkan meminta penundaan waktu ke jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan salah satu Kades tersebut, menjadi pihak terlapor dalam dugaan kasus penggelapan dan atau pemalsuan.
"Yang bersangkutan (Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan kades) sudah kami panggil akhir pekan kemarin. Namun, mereka meminta penundaan dan penjadwalan ulang waktu panggilan untuk dimintai keterangannya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2022.
Baca Juga : Polres Bogor: Bandar Sabu dan Ektasi Senilai Rp10 Miliar Asal Sumut juga Dijerat Undang-undang TPPU
Iman mengaku masih memberikan kompensasi waktu. Namun, ketika satu kali lagi mereka tidak memenuhi panggilan maka akan diterbitkan surat perintah membawa.
"Kita sama-sama menghormati hukum, saya pun menghimbau agar mereka memenuhi panggilan, sampaikan faktanya dan kami akan on the track dalam menegakkan undang-undang," sambungnya.
Mantan Kapolres Metro Tanggerang Selatan itu mengaku, setidaknya aparat Polres Bogor sudah memintai keterangan 10 orang saksi. Namun, terlapor memang belum pernah memenuhi panggilan.
Baca Juga : Mantap, Pemkot Segera Bangun Kawasan Arabian Town di Empang
"Apabila nanti ada dua alat barang bukti dalam pemeriksaan, maka kita akan tunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh paea penyidik," tegasnya.
Halaman :