Pakar Kesehatan Hewan Ini Bagikan Tips Agar Aman Menyembelih dan Mengkonsumsi Hewan Kurban Disaat Wabah PMK
Pakar kesehatan hewan memberikan tips agar aman saat mengkonsumsi hewan kurban yang terindikasi terpapar PMK ini dia tipsnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan ibadah kurban saat kondisi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk hewan kurban yang bergejala klinis kategori ringan wabah PMK seperti pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.
Sementara, hewan kurban yang terpapar wabah PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak mungkin tidak dapat disembuhkan terutama dalam kurun waktu yang dibolehkan kurban. Maka hukum kurbannya tidak sah.
Baca Juga: Ribuan Warga Terancam Nganggur, Komisi I DPRD Bogor Siap Perjuangkan Penghapusan Honorer
Namun dari segi kesehatan, masyarakat musti memenuhi persyaratan jika ingin memakan beberapa organ hewan kurban, terutama pada bagian tulang, kepala, ekor dan jeroan.
"Hewan kurban, terutama pada bagian tulang, kepala, ekor dan jeroan itu harus dimasak dalam suhu mendidin selama 30 menit, jika masyarakat tidak ingin terdampak negatif yang ada pada hewan kurban yang terpapar wabah PMK," kata pakar kesehatan hewan Drh Agus Wijaya M.Sc, Ph.D kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2022.
Agus Wijaya yang juga Kordinator Tim Satgas PMK, IPB University ini menuturkan juga demi kesehatan, masyarakat yang ingin memotong hewan kurbannya dihimbau melaksanakannya di rumah potong hewan (RPH).
Baca Juga: Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
"Kami himbau agar hewan kurban dilaksanakan di RPH, kalaupun nanti dilaksanakan di lingkungan warga, maka masyarakat diminta untuk tidak mencuci daging arau organ tubuh hewan kurban di lokasi pemotongan, lansung memasukan organ hwan kurban tersebut ke freezer. Hal itu karena air bisa menjadi perantara penyebaran wabah dan karena wabah PMK tidak bisa menyebar atau mati ketika disimpan semalam dalam suhu yang dingin," tuturnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, penyebaran wabah PMK di Kabupaten Bogor terbilang tinggi, minimal sudah 924 ekor sapi terpapar wabah PMK dalam kurun waktu Bulan Mei hingga Juni. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


