Paman Cabuli Ponakan Kandung di Tasikmalaya, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan hubungan keluarga sedarah. Seorang paman berinisial NH (51) ditangkap karena diduga mencabuli ponakan kandungnya yang masih di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan hubungan keluarga sedarah. Seorang paman berinisial NH (51) ditangkap karena diduga mencabuli ponakan kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, korban dan pelaku memiliki hubungan darah yang sangat dekat. Lokasi kejadian diketahui berada di Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Taman Sari, Kota Tasikmalaya.
Tersangka NH, yang merupakan seorang buruh harian dan tinggal Kelurahan Mugar Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Tasikmalaya, diduga kuat melakukan perbuatan bejat tersebut. Kasus ini terkuak pada Sabtu 1 November 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku terhadap keponakannya adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000 setiap kali ia hendak melancarkan aksi persetubuhan.
Diketahui, korban telah tinggal serumah dengan pelaku sejak ibu kandungnya meninggal dunia. Korban mulai tinggal bersama pamannya sejak kelas 5 SD atau sekitar usia 11 tahun. Ironisnya, persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah.
"Hukuman tersebut akan diperberat dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah paman korban, yang seharusnya menjadi pihak pelindung," kata dia.
Editor : Doni Ramdhani


