Pansus XI DPRD Jabar Godok Perda Pajak Air Permukaan, Targetkan PAD Lebih Optimal

Anggota Pansus XI DPRD Jabar, Daddy Rohanady dalam kunjungan kerja dan rapat bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat

Pansus XI DPRD Jabar Godok Perda Pajak Air Permukaan, Targetkan PAD Lebih Optimal
Anggota Pansus XI DPRD Jabar, Daddy Rohanady dalam kunjungan kerja dan rapat bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat

INILAHKORAN.ID - Penyempurnaan regulasi pajak air permukaan menjadi fokus serius Pansus XI DPRD Jawa Barat. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sumber daya air.

Anggota Pansus XI DPRD Jabar, Daddy Rohanady dalam kunjungan kerja dan rapat bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat di Kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Training Centre, Kota Bogor, baru-baru ini mengatakan, pihaknya perlu banyak masukan dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan sumber daya air, khususnya pajak air permukaan. Instrumen ini dipandang strategis karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah.

“Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pajak air permukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen kebijakan yang berdampak langsung terhadap pembangunan lintas sektor. Mengingat air permukaan dimanfaatkan secara luas, baik untuk kebutuhan domestik maupun operasional perusahaan air minum, maka pengaturannya harus tegas dan berkeadilan.

"Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air," ucapnya.

Pansus XI menilai, regulasi yang komprehensif dan implementatif akan menjadi fondasi penting agar pemanfaatan air permukaan berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan pajak juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan peningkatan PAD.

"Rapat kerja ini sekaligus menjadi momentum penting forum diskusi untuk menyerap masukan dari Perpamsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa substansi Perda yang tengah dibahas benar-benar memperhatikan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah," katanya.

Melalui penguatan regulasi pajak air permukaan ini, DPRD Jabar berharap kebijakan yang lahir tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat.***


Editor : JakaPermana