Paripurna APBD Perubahan Kabupaten Cirebon Ricuh
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon untuk menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran, Jumat 11 Juli 2025, memanas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon untuk menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran, Jumat 11 Juli 2025, memanas.
Konflik internal anggota dewan pecah di tengah forum dan dipicu oleh dugaan pemaksaan proses pengesahan yang dinilai terburu-buru dan tidak mengindahkan mekanisme internal dewan.
Paripurna yang seharusnya menjadi forum finalisasi, justru berubah menjadi arena debat terbuka. Interupsi demi interupsi menggema di ruang sidang utama Gedung DPRD, hingga akhirnya rapat terpaksa diskors karena berlarut dan melewati waktu untuk salat Jumat terlebih dahulu.
Ketegangan mulai memuncak ketika Anggota DPRD Fraksi PDIP, Lukman Hakim, menyampaikan interupsi keras saat penyampaian nota persetujuan Raperda hendak dibacakan oleh Sekretatis DPRD. Ia memprotes keras sikap pimpinan sidang, Ketua DPRD Sophi Zulfia, yang sebelumnya melarang dirinya berbicara.
“Saya punya hak bicara Ini Paripurna, bukan panggung sepihak. Pembahasan Raperda APBD Perubahan ini terlalu dipaksakan. Hanya dua hari dibahas, tanpa transparansi dan tanpa konsultasi hasil pembahasan di komisi. Ini melanggar Tata Tertib DPRD. Ada apa ini sebenarnya," teriak Lukman dengan suara meninggi.
Tak hanya menyentil prosedur, Lukman juga menyoroti hak konstitusional seluruh anggota DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran (budgeting) yang menurutnya telah diabaikan.
“Kami ini punya hak budgeter Tapi pembahasan hanya dilakukan oleh Banggar tanpa konsultasi hasilnya di komisi,” ujarnya.
Pernyataan Lukman langsung diamini oleh Anggota Fraksi Demokrat, Heriyanto, yang juga melakukan interupsi. Ia mengaku heran mengapa draf Raperda APBD Perubahan bisa langsung dijadwalkan untuk disetujui tanpa melalui konsultasi menyeluruh dengan komisi-komisi terkait.
“Apa yang dikatakan Pak Lukman benar. Tidak ada konsultasi, tidak ada pembahasan komisi. Kenapa harus buru-buru disahkan,”kata Heriyanto, sambil meminta sidang disekors dan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terlebih dahulu.
Namun, kubu yang mendukung percepatan pengesahan tak tinggal diam. Anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Aan Setiawan, menyatakan Paripurna tersebut sah karena telah digedok melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah). Ia meminta agar Paripurna langsung dilanjutkan dengan ketok palu persetujuan.
“Agenda ini sudah lama digendakan di Banmus. Jangan dihambat. Saya usul langsung ketok palu,” ucap Aan.
Pernyataan Aan disambut dukungan dari Anggota Banggar Fraksi PKS, Nurholis, yang bahkan menyebutkan pentingnya segera mengakhiri rapat karena waktu salat Jumat sudah dekat. Dan harus segera disahkan karena anggaran ini ditunggu oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon terutama untuk infrastruktur perbaikan jalan di wilayah timur Cirebon.
“Ini sudah ditunggu untuk perbaikain jalan khususnya di Cirebon Timur. Dan sekarang juga sdah waktunya salat Jumat, langsung setujui saja,” ujarnya singkat.
Namun Heriyanto kembali membalas keras. “Bukan cuma Paripurna ini, banyak agenda Banmus juga tertunda karena belum siap. Jangan jadikan Banmus tameng. Kami minta transparansi, bukan ketergesaan,”tandasnya.
Paripurna akhirnya deadlock. Perdebatan terus berlangsung melewati batas waktu yang disepakati.***
Editor : JakaPermana

