Pasca Penangkapan Pengedar di Lembang, BNNK Bandung Barat Akan Pantau Kawasan Wisata

BNNK Bandung Barat akan mengawasi kawasan wisata di Lembang pasca tertangkapnya seorang pengedar sabu dengan barang bukti 100 gram sabu siap edar di kawasan tersebut

Pasca Penangkapan Pengedar di Lembang, BNNK Bandung Barat Akan Pantau Kawasan Wisata
BNNK Bandung Barat akan memantau kawasan wisata Lembang pasca penangkapan pengedear sabu di sana.

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat terus berupaya melakukan pengembangan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNK Bandung Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Batu Reog RT02/08, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berinisial IS (38) warga Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.

Dari tangan pelaku, BNNK Bandung Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 100 gram sabu, dua buah HP, timbangan dan plastik klip.

"Mohon doanya supaya kita bisa mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum KBB," kata Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian, Kamis 15 September 2022.

Setelah ini, jelas dia, tim pemberantasan narkotika KBB akan membawa pelaku melihat ke lapangan dan kemudian akan dibawa ke ruang tahanan sementara di wilayah Jabar.

"Karena di BNNK Bandung Barat tidak ada ruang tahanan sementara," jelasnya.

Ia menyebut, barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari lapas. Artinya, masuk dalam jaringan lapas karena sampai saat ini jumlah pelaku di lapas ini masih mendominasi.

"Mungkin dengan modus dari lapas ini mereka seakan-akan berlindung. Tapi secanggih-canggihnya sistem yang digunakan hal itu sudah diketahui oleh petugas BNN," ujarnya.

Umumnya, menurut dia, peredaran menggunakan media komunikasi dengan sistem tempel. Jadi TKP nya berada di daerah-daerah wisata, seperti di Lembang yang saat ini dalam pantauan.

"Tersangka juga termasuk pemakai dari jaringan lapas Jabar," sebutnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IS dijerat UU Narkotika Pasal 112 Juncto 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika termasuk residivis," ujarnya.

"Kita tidak akan berhenti memerangi narkotika, tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti