Pembabatan Kebun Teh di Pangalengan Diduga untuk Alih Fungsi, Pemerintah dan Penegak Hukum harus Tegas Menegakan Aturan
Pembabatan ilegal tanaman teh di salah satu perkebunan di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang viral dimedia sosial mengundang keprihatinan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pembabatan ilegal tanaman teh di salah satu perkebunan di Kecamatan pangalengan Kabupaten Bandung yang viral dimedia sosial mengundang keprihatinan masyarakat.
Dalam rekaman video yang beredar memperlihatkan sekumpulan orang pemetik teh geram dengan akitivitas perusakan atau pemotongan tanaman teh oleh orang-orang tak bertanggungjawab. Diduga para pelaku perusakan ini adalah penyerobot lahan perkebunan milik pemerintah yang dikuasai oleh PTPN.
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembabatan kebun teh tanpa izin adalah pelanggaran serius. Ada indikasi pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Penataan Ruang, dan UU Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas, bahkan pihak Kepolisian juga harus turun tangan menangkap para pelaku penjarahan,” kata Januar, di Soreang, Kamis 27 November 2025.
Menurut Januar, terdapat beberapa aturan penting yang berpotensi dilanggar. Pertama, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, yang melarang perusakan kebun dan penyalahgunaan fungsi lahan perkebunan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kemudian, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara. Lalu ada juga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan dokumen lingkungan dalam setiap kegiatan pembukaan lahan. Sehingga, sudah semestinya Pemkab Bandung, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, dan Kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Pemerintah tidak boleh pasif. Pembiaran justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas asas-asas pemerintahan yang baik. Harus ada pemeriksaan lokasi, audit izin, penghentian kegiatan, dan proses hukum bila terbukti menyimpang,” ujarnya.
Dikatakan Januar, selain aspek hukum, penghilangan tutupan vegetasi permanen seperti teh di wilayah perbukitan Pangalengan dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor. Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Citarum sehingga perubahan fungsi lahan dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Kata dia, hasil pemeriksaan oleh pemerintah pun harus diumumkan secara transparan
“Pangalengan tidak boleh menjadi ruang abu-abu. Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Kasus pembabatan kebun teh ini lanjut Januar, menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola ruang Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kawasan Pangalengan tetap terjaga dan tidak menjadi korban eksploitasi ilegal.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti

