Pemerintah dan Wakil Rakyat Sepakat Ongkos Naik Haji Naik Menjadi Rp49,8 Juta

Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.

Pemerintah dan Wakil Rakyat Sepakat Ongkos Naik Haji Naik Menjadi Rp49,8 Juta
Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.

INILAHKORAN,Bandung- Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri mengungkapkan, para pemangku kepentingan yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/ tahun 2023 sebesar Rp90 juta atau tepatnya Rp90.050.637.

"Komposisinya 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji," kata Hasan Basri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Dengan demikian, ia menyebutkan besaran biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711. Biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun Bipih yang telah disepakati tersebut masih memberatkan para jemaah. "Dengan sangat berat hati, dan sedih kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat," kata dia.

Akan tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat maka kebijakan yang telah diambil harus diterima karena disepakati secara bersama. "Paling tidak, hal ini sebagai jalan tengah menuju "win win solution" antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah," ujar Hasan Basri.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto