Pemerintah dan Wakil Rakyat Sepakat Ongkos Naik Haji Naik Menjadi Rp49,8 Juta
Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri mengungkapkan, para pemangku kepentingan yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/ tahun 2023 sebesar Rp90 juta atau tepatnya Rp90.050.637.
"Komposisinya 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji," kata Hasan Basri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Dengan demikian, ia menyebutkan besaran biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711. Biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun Bipih yang telah disepakati tersebut masih memberatkan para jemaah. "Dengan sangat berat hati, dan sedih kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat," kata dia.
Akan tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat maka kebijakan yang telah diambil harus diterima karena disepakati secara bersama. "Paling tidak, hal ini sebagai jalan tengah menuju "win win solution" antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah," ujar Hasan Basri.
Setelah biaya tersebut disepakati, ke depannya ia berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional dan nyaman bagi jemaah.
Lebih lanjut Ketua Komite III DPD RI tersebut menyampaikan meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, ia tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik pada jemaah. Termasuk peningkatan pelayanan.
"Meskipun dana haji diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta Kemenag untuk meningkatkan pelayanan termasuk di antaranya pembinaan dan perlindungan jemaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji," kata dia.
Ia juga merekomendasikan Kemenag untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Agama
(PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi BPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
Hal itu dibarengi dengan mengimbau calon jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
"Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas," jelas dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah, yang membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan Biaya haji 1444H/2023M.
"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujarnya.
Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag. Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan Biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran Biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang menambahkan, biaya yang dibebankan kepada Bipih meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. "Jadi besarannya dibayarkan jamaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil sekitar 45 persen," kata dia.***
Editor : Ghiok Riswoto


