Pemerintahan Kabupaten Bandung Fasilitasi IKM Miliki Seritifikat Halal dan HAKI
Pemerintahan Kabupaten Bandung memfasilitasi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memiliki sertifikat halal dan hak atas kekayaan interlektual (HAKI).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Pemerintahan Kabupaten Bandung memfasilitasi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memiliki sertifikat halal dan hak atas kekayaan interlektual (HAKI).
Dengan adanya bantuan legalitas berupa sertifikat halal dan HAKI tersebut diharapkan para pelaku IKM di Kabupaten Bandung dapat terus berinovasi, aman, dan berdaya saing.
"Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM di Kabupaten Bandung dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, Selasa 9 Januari 2024.
Menurutnya, tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu dalam rangka terciptanya IKM baik kelas serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global sampai dengan ekspor.
Perlu diketahui, pemberian fasilitasi sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.
“Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.
“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” katanya.
Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.
Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.
“Dengan memiliki sertifikasi halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” ujarnya. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

