Pemilik Daycare yang Aniaya Balita hingga Memar di Depok Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus penganiayaan terhadap balita ini, wanita berinisial MI tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah sempat viral di media sosial, pemilik daycare atau tempat penitipan anak yang menganiaya balita di Depok akhirnya berhasil ditangkap.
Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Dalam kasus penganiayaan terhadap balita ini, wanita berinisial MI tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.
Arya menuturkan berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat.
Lebih lanjut, Arya menyampaikan tersangka bisa terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan apabila korban mengalami luka ringan.
"Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan kasus penganiayaan bayi di bawah tiga tahun (batita) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dilihat dari unggahan laman akun Instagram @komisi.co, terlihat seorang wanita diduga penjaga daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis.
Editor : Firda Rachmawati

