Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Daycare di Depok Ternyata Aniaya Balita dalam Keadaan Sedang Hamil

Sebuah fakta baru terungkap saat perempuan berinisial MI tersebut ditangkap setelah kasusnya viral dan menuai kecaman netizen.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Daycare di Depok Ternyata Aniaya Balita dalam Keadaan Sedang Hamil
pemilik daycare dalam kondisi hamil/

INILAHKORAN, Bandung - Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. 

Sebuah fakta baru terungkap saat perempuan berinisial MI tersebut ditangkap setelah kasusnya viral dan menuai kecaman netizen.

MI pemilik daycare tersebut ternyata menganiaya balita dalam keadaan tengah hamil.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan saat ini kondisi tersangka memang sedang hamil

Arya mengatakan pihaknya akan mengedepankan kondisi kesehatannya, namun dia memastikan pelaku akan tetap ditahan.

"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," terangnya.

"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," imbuhnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, MI terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujar Arya.


Editor : Firda Rachmawati