Pemkot Cimahi Kembali Gelar Layanan Uji Emisi Gratis, Targetkan Jangkau 600 Kendaraan Dalam Tiga Hari

Pemerintah Kota Cimahi kembali menggelar layanan uji emisi gratis. Kegiatan yang digelar selama tiga hari 6 sampai 8 Juni 2023 ditargetkan bisa menjangkau sekitar 600 kendaraan beroda empat berbahan bakar bensin dan solar serta kendaraan barang yang tidak wajib KIR.

Pemkot Cimahi Kembali Gelar Layanan Uji Emisi Gratis, Targetkan Jangkau 600 Kendaraan Dalam Tiga Hari
Pemerintah Kota Cimahi kembali menggelar layanan uji emisi gratis. Kegiatan yang digelar selama tiga hari 6 sampai 8 Juni 2023 ditargetkan bisa menjangkau sekitar 600 kendaraan beroda empat berbahan bakar bensin dan solar serta kendaraan barang yang tidak wajib KIR.

INILAHKORAN,Cimahi- Pemerintah Kota Cimahi kembali menggelar layanan uji emisi gratis. Kegiatan yang digelar selama tiga hari 6 sampai 8 Juni 2023 ditargetkan bisa menjangkau sekitar 600 kendaraan beroda empat berbahan bakar bensin dan solar serta kendaraan barang yang tidak wajib KIR.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan mengungkapkan, layanan uji emisi gratis ditujukan untuk mengecek pemenuhan standar baku mutu emisi kendaraan bermotor di Kota Cimahi.

"Target kegiatan ini 600 kendaraan, masih jauh dibandingkan jumlah kendaraan yang ada di Cimahi, yang pasti ribuan jumlahnya," kata Agus Irwan Kustiawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga : Satu Orang tewas Dalam Kebakaran Pasar Caringin

"Semoga dengan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk menguji kendaraannya, apakah lulus emisi di bawah ambang uji baku mutu," kata Agus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Anjuni Lukito mengatakan, layanan uji emisi gratis digelar untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut hari jadi Kota Cimahi.

"Hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pemantauan kualitas emisi kendaraan bermotor," katanya.

Baca Juga : Petugas Berhasil Padamkan Kebakaran Pasar Caringin

Dyah Anjuni mengatakan, menurut ketentuan setiap alat transportasi darat harus lulus uji emisi, yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi gas dari knalpot.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto