Pemkot Surabaya Atur Pengadaan Seragam

INILAH, Surabaya - Tahun ajaran baru semestinya menjadi awal bagi anak-anak untuk kembali belajar, bukan menambah beban pengeluaran bagi orang tua. 

Keluhan soal harga seragam yang berbeda-beda membuat Pemerintah Kota Surabaya memilih menata kembali urusan seragam di lingkungan sekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik.

Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Surabaya menerima keluhan dari wali murid mengenai variasi harga dan mahalnya seragam yang dijual di lingkungan sekolah. 

Dalam evaluasi, ditemukan ketimpangan harga yang cukup signifikan antara satu sekolah dan sekolah lainnya.

"Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115 ribu, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu yang menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa," kata Eri Cahyadi di Surabaya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (24/9).

Pemkot Surabaya meminta sekolah tidak lagi membebani siswa maupun wali murid melalui penjualan paket seragam. Untuk seragam standar nasional, yakni putih-merah bagi SD dan putih-biru bagi SMP, orang tua dibebaskan membeli di mana saja.

Sementara untuk seragam batik, Eri menginginkan adanya keseragaman di setiap jenjang pendidikan. Seragam batik SD dan SMP nantinya akan diproduksi secara terpusat sehingga memiliki motif, warna, dan kualitas yang sama dengan harga yang lebih murah.

“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ucapnya.

Seluruh pengadaan seragam sekolah nantinya berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Harga seragam juga akan dipatok agar lebih murah dibandingkan harga pasar ritel di Surabaya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban finansial orang tua saat tahun ajaran baru sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara siswa.

Bagi Dinas Pendidikan Kota Surabaya, perubahan itu sekaligus menjadi penegasan mengenai fungsi sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan sekolah harus sepenuhnya dikembalikan pada fungsi edukasi.

“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Maruah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya," ujar Febrina.

Sekolah juga diperingatkan agar tidak mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Bahkan, stok seragam yang masih tersedia tidak boleh dijual dengan mencari selisih harga. (gin)


Editor : Inilahkoran