Pemprov Jabar dan DPRD Mengkaji Strategi Soal TPPAS Sarimukti Overkapasitas

Bandung Raya menghadapi fase paling krusial dalam tata kelola sampah. Jika tak ada terobosan signifikan, 2027 bisa menjadi tahun penentu ketika TPPAS Sarimukti

Pemprov Jabar dan DPRD Mengkaji Strategi Soal TPPAS Sarimukti Overkapasitas
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Bandung Raya menghadapi fase paling krusial dalam tata kelola sampah. Jika tak ada terobosan signifikan, 2027 bisa menjadi tahun penentu ketika TPPAS Sarimukti diperkirakan tak lagi mampu menampung limpahan 1.830 ton sampah per hari dari empat daerah.

Situasi genting karena fasilitas pengganti, yakni TPPAS Legoknangka baru ditargetkan beroperasi pada 2029. Artinya, terdapat jeda dua tahun yang berpotensi menjadi celah krisis jika tidak diantisipasi secara konkret.

Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, pihaknya bersama Pemprov tengah mengkaji strategi guna menyiasati ancaman overkapasitas TPPAS Sarimukti yang diprediksi terjadi di 2027.

"TPPAS Sarimukti itu awalnya kan sementara. Sekarang hanya bisa menampung sampah dari empat kabupaten/kota sebanyak 1.830 ton per hari," ujar Iswara usai kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bersama organisasi Peduli Lingkungan Jabar (Pelija) Foundation, di Kota Bandung, Senin 23 Februari 2026.

Dari total 1.830 ton per hari tersebut, sekitar 1.300 ton berasal dari Kota Bandung. Sisanya disumbang Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Dengan metode open dumping yang masih diterapkan, Sarimukti bahkan disebut telah melewati batas kapasitas idealnya sejak 2025.

Pemerintah Provinsi Jabar memang telah memperluas area Sarimukti dari 39,4 hektare menjadi 45,4 hektare melalui penambahan enam hektare lahan. Namun ekspansi ini hanya memberi ruang napas sementara hingga 2027. Setelah itu, risiko overkapasitas tak terhindarkan jika tidak ada langkah alternatif yang terukur.

"Ini masih menjadi bahan diskusi kami dengan Pak Gubernur untuk mencari solusi menghadapi masa 2027 sampai 2029. Ada jeda waktu yang harus kita antisipasi," ucapnya.

Ia menyebut, percepatan Legoknangka tengah diupayakan. Salah satu tahapan penting adalah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN.

"Alhamdulilah, kemarin surat dari kementerian ESDM sudah diterima, direncanakan pada 10 Maret 2026 akan ada penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN," imbuhnya.

Meski demikian, proses administratif dan konstruksi tetap membutuhkan waktu, sehingga jeda 2027-2029 menjadi titik rawan yang tak bisa diabaikan.

Iswara menekankan, solusi tak bisa hanya mengandalkan proyek infrastruktur. Perubahan pola konsumsi dan pengelolaan di tingkat rumah tangga menjadi kunci menekan volume sampah yang masuk ke TPPAS.

Edukasi pengurangan sampah anorganik, pemilahan dari sumber, serta penguatan ekonomi sirkular harus berjalan paralel dengan pembangunan fasilitas baru.

"Kita harus melihat sampah bukan sesuatu yang hanya kotor dan menjijikkan, tapi sesuatu yang punya nilai ekonomi," tandasnya.***


Editor : JakaPermana