Pemprov Jabar Evaluasi Penanganan Sampah TPPAS Sarimukti
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi penanganan sampah, menyusul adanya temuan Walhi Jabar terkait banyaknya sampah organik masuk ke TPPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi penanganan sampah, menyusul adanya temuan Walhi Jabar terkait banyaknya sampah organik masuk ke TPPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung.
Padahal, berdasarkan Instruksi Gubernur (INGUB) Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya, sampah organik dilarang untuk dibuang ke TPPAS Sarimukti.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengakui, sangat disayangkan komitmen bersama pasca INGUB nyatanya belum berjalan maksimal di Bandung Raya.
Secepatnya kata Bey Machmudin, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kabupaten/kota Bandung Raya, seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat serta Walhi Jabar, guna menyiasati masalah tersebut.
"Komitmen sudah, tapi ternyata di lapangan seperti itu. Tim Pemprov akan berbicara dengan seluruh kabupaten/kota dan juga dengan Walhi. Bagaimana koordinasi di lapangan," ujarnya di DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 14 Agustus 2024.
Salah satunya kata dia, menjajaki peningkatan pengawasan secara ketat, supaya sampah organik tidak lagi masuk ke TPAS Sarimukti.
"Apakah perlu pengawasan. Jadi ternyata komitmen saja tidak cukup. Jadi harus ada pengawasan di lapangan. Tentang pengawasan seperti apa," ucapnya.
Dia pun kembali mengimbau kepada masyarakat, untuk mulai memilah dan mengolah sampah organik sendiri di rumah, supaya kapasitas TPAS Sarimukti tidak cepat habis.
Jangan sampai lanjut dia, akibat kurang pedulinya masalah sampah. Akhirnya TPAS Sarimukti lebih cepat penuh dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Dimana akibatnya akan berdampak bagi masyarakat sendiri, karena berpotensi terjadi penumpukan sampah lantaran tidak bisa dibuang ke TPAS Sarimukti.
"Ini kaitan dengan kapasitas, sanksinya kalau cepat penuh ya. Maksudnya jangan sampai masyarakat mengalami kerugian dengan tidak terangkutnya atau kapasitas semakin berkurang. Jadi kalau dimulai dari rumah tangga, itu lebih baik. Jadi pengurangan organik," imbuhnya.
Sementara soal rencana penambahan lahan baru di TPAS Sarimukti seluas 6,3 hektar untuk periode 2026-2028, dia mengaku secepatnya akan dibahas.
"Nanti tim rapat, nanti akan ada hasil seperti apa," terangnya.
Sebelumnya Walhi Jabar menilai Pemprov tidak serius dalam menangani masalah sampah Bandung Raya, karena sampah organik masih diperkenankan masuk ke TPAS Sarimukti.
Dimana ini bertentangan dengan INGUB Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya, karena hanya residu yang boleh masuk ke TPAS Sarimukti.
Dari hasil survei dan monitoring Walhi Jabar, dari sekitar 2.500 ton sampah atau 320 ritase yang masuk ke TPAS Sarimukti setiap hari, 70 persen diantaranya merupakan sampah organik.
Dimana Kota Bandung penyumbang sampah paling banyak, yakni 170 ritase perhari atau sekitar 1.500 ton.
Dari hasil pemantauan pula ditemukan, bahwa tidak ada pengawasan yang dilakukan terhadap truk pengangkut sampah dari kota/kabupaten Bandung Raya.
Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, hingga kini tidak ada implementasi dari penerapan Ingub berupa evaluasi, mengenai pelarangan sampah organik masuk ke TPAS Sarimukti.
"Dengan nyata di saat pengecekan ke lapangan tidak ada pemeriksaan intensif sampah yang masuk di TPA Sarimukti," ujar Dedi di Sekretariat Walhi, Kota Bandung baru-baru ini.
Menurut Walhi dan jaringannya, penghasil sampah organik tersebut diduga berasal dari kawasan komersil maupun pemukiman.
"Itu bisa kita periksa secara umum beberapa penghasil sampah organik terbesar seperti pasar tetap membuang sampah ke TPA tanpa ada upaya pemeriksaan, Termasuk sampah rumah tangga pun masih banyak ke TPA," ungkapnya.
Dengan masih adanya praktik tersebut, pihaknya berharap para pihak terkait mulai berani ambil langkah tegas melalui pengetatan soal kuota sampah masuk dan atau pelarangan sampah organik masuk TPA dari InGub menjadi SK Gub atau Perda, dengan menerapkan aturan tegas dengan sanksi yang berat.
Mengacu pada undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota adalah pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.
Sementara padaa UU 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan terkait fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota. Dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota dalam provinsi.
Lebih jauh lagi kewenangan provinsi dalam undang-undang pengelolaan sampah adalah pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional serta penanganan sampah di TPA/TPST regional.
Menurut Walhi Jabar, artinya pemerintah provinsi berkewajiban untuk mengawal dan mengevaluasi secara seksama. Bahkan, kalau memungkinkan reward maupun punishment perlu diterapkan agar pelanggaran atau ketidak-patuhan para penanggungjawab pengelolaan sampah atas kebijakan atau kesepakatan yang telah disepakati bersama di tingkat kabupaten kota tidak terjadi di kemudian hari.
Lebih penting untuk diketahui secara seksama, kalau situasi ini terus terjadi maka TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah dan akan overload sebelum masa habis kontrak pemakaiannya pada 2025. ***
Editor : Ahmad Sayuti

