Pemutakhiran Data Jadi Bekal Partai Hadapi Pemilu
PARTAI politik diminta membenahi data dan administrasi menjelang Pemilu 2027. Kelalaian bisa berujung sengketa dan menggugurkan kepesertaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Tahapan pendaftaran peserta Pemilu akan dimulai pada 2027. Menjelang proses tersebut, partai politik memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk membenahi data keanggotaan dan melengkapi dokumen administrasi agar tidak tersandung persoalan saat verifikasi.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, mengingatkan partai politik agar memanfaatkan sisa waktu tahun ini untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai ketentuan.
Kelalaian dalam memenuhi persyaratan bukan hanya berpotensi memicu sengketa, tetapi juga dapat menggugurkan peluang partai menjadi peserta Pemilu.
“Di tahun ini mungkin akan menjadi tahun terakhir melakukan pemutakhiran partai politik, karena di tahun depan kita akan mulai memasuki tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu,” ujar Dimas di sela Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Non-Tahapan di Kota Bandung, Rabu (14/10).
Menurut dia, partai politik perlu memanfaatkan kesempatan hingga Desember 2026 untuk memastikan data yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah memenuhi persyaratan.
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian ialah kelengkapan dokumen administrasi, termasuk status domisili kantor partai. Dimas menyebutkan, tidak semua partai politik memiliki kantor permanen sehingga dokumen domisili perlu diperbarui secara berkala.
Persoalan lain yang masih menjadi perhatian Bawaslu Kota Bandung ialah pencatutan identitas warga dalam daftar keanggotaan partai politik. Sepanjang 2026, Bawaslu menerima laporan dari tiga orang yang mengaku namanya dicantumkan sebagai anggota partai tanpa sepengetahuan mereka.
(yuliantono/gin)
Editor : Gin gin T Ginulur
