Penanganan Kedaruratan Medis bagi Warga, Kota Bogor Kini Punya Gedung PSC Gesit 119

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meresmikan Pusat Layanan Kegawatdaruratan berupa gedung UPTD Public Safety Center (PSC) Gesit 119 di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin 22 Desember 2025.

Penanganan Kedaruratan Medis bagi Warga, Kota Bogor Kini Punya Gedung PSC Gesit 119
Wali Kota Bogor Dedi A Rachim (tengah) meresmikan Pusat Layanan Kegawatdaruratan berupa gedung UPTD Public Safety Center (PSC) Gesit 119 di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin 22 Desember 2025.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meresmikan Pusat Layanan Kegawatdaruratan berupa gedung UPTD Public Safety Center (PSC) Gesit 119 di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin 22 Desember 2025.

Layanan ini diharapkan menjadi solusi terpadu penanganan kedaruratan medis bagi warga Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memaparkan, kehadiran PSC 119 sejalan dengan visi pembangunan Kota Bogor, yakni Bogor Beres dan Bogor Maju, yang diturunkan dalam salah satu misi yaitu Bogor Sehat.

"Setelah kami melaksanakan groundbreaking tanggal 15 April 2025, akhirnya tanggal 22 Desember ini bisa kami resmikan. Ini bagian dari visi Kota Bogor, Bogor Beres, Bogor Maju, dengan salah satu misinya Bogor Sehat," ungkap Dedie kepada wartawan.

Dedie memaparkan, PSC 119 menjadi pusat layanan informasi dan koordinasi kedaruratan medis, jadi masyarakat cukup menghubungi nomor 119 untuk mendapatkan arahan, edukasi serta penanganan medis yang dibutuhkan.

"Dengan adanya gedung yang representatif, fasilitas lengkap, termasuk ambulans, masyarakat Bogor cukup menekan 119. Operator akan merespons dan memberikan informasi ke mana harus berobat atau ditangani secara medis," jelasnya.

Dedie menegaskan, bahwa PSC 119 telah terintegrasi dengan sistem rujukan rumah sakit. Saat ini, sebanyak 22 rumah sakit di Kota Bogor telah terkoneksi melalui Aplikasi Sistem Informasi Rujukan (ASIR).

"Tidak harus ke RSUD. RSUD terbatas, rumah sakit lain juga terbatas. Nanti akan terlihat mana rumah sakit yang memiliki ruang dan tempat tidur kosong. Pasien akan didistribusikan ke rumah sakit yang siap menangani, tidak semuanya harus ke RSUD," tegas Dedie.

Dedie memaparkan, melalui PSC 119, penanganan kedaruratan medis di Kota Bogor akan lebih terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran sesuai dengan kesiapan fasilitas kesehatan yang ada.***


Editor : JakaPermana