Penetapan UMP Jabar Dipastikan Molor ke Desember 2025
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026 dipastikan molor hingga Desember mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026 dipastikan molor hingga Desember mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Firman Desa menuturkan, formulasi penghitungan UMP sejatinya telah dirampungkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), namun masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Belum. Masih di Presiden," ujar Firman singkat saat ditemui INILAH di Gedung Sate, Jumat 28 November 2025.
Dia melanjutkan, seiring dengan situasi tersebut. Maka dipastikan pengumuman penetapan UMP 2026 di Jabar baru akan dilakukan pada Desember mendatang.
Hanya saja, Firman belum dapat memastikan kapan tepatnya regulasi mengenai penetapan UMP 2026 dapat diumumkan dan menjadi acuan bagi daerah dalam memutuskan nominal UMP.
"Kayaknya Desember. Cuma tanggal berapa-berapanya kita belum tahu," ucapnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) seharusnya diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November lalu.
Namun hingga kini, payung hukum dalam penetapan UMP 2026 belum juga difinalisasi pemerintah pusat. Sebab sempat beredar draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, rumusan kenaikan upah berbasis inflasi, alpha dan pertumbuhan ekonomi belum mencapai final.
Penetapan UMP 2026 dipastikan akan berbeda signifikan dari 2025. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan ruang lebih besar bagi peran Dewan Pengupahan Daerah.
Editor : Doni Ramdhani

