Pengacara Hasto Kristiyanto Tuding KPK Lakukan Pelanggaran Hukum dalam Penetapan Tersangka

Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.

Pengacara Hasto Kristiyanto Tuding KPK Lakukan Pelanggaran Hukum dalam Penetapan Tersangka
Pengacara Hasto Kristiyanto Tuding KPK Lakukan Pelanggaran Hukum dalam Penetapan Tersangka

INILAHKORAN,Bandung – Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.

Penasehat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran hukum oleh penyidik KPK dalam proses tersebut.

Tuduhan ini muncul berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Todung menjelaskan bahwa persidangan menghadirkan dua saksi kunci, yaitu mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto, Kusnadi.

Menurut Todung, kedua saksi tersebut mengalami tekanan untuk menyebutkan nama Hasto dalam kasus tersebut.

"Dugaan itu sesuai pada fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (7/2), yang menghadirkan dua saksi, yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi," ujar Todung.

Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Todung juga menyoroti penggunaan bukti-bukti lama yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kasus saat ini. Ia menuduh KPK melakukan "daur ulang" bukti yang berasal dari tahun 2020 dan membangun konstruksi perkara berdasarkan imajinasi.

Ia mencontohkan bagaimana KPK menggambarkan Hasto seolah-olah menyetujui penggunaan dana operasional untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka meloloskan Harun Masiku.

"Dengan demikian, jawaban KPK dan fakta persidangan kemarin semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka Hasto," jelas Todung.

"Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020," lanjutnya.

Todung juga menyoroti dugaan framing yang dilakukan KPK, di mana Hasto digambarkan memerintahkan Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah untuk mengawal surat DPP PDIP terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Todung, tindakan tersebut adalah bagian dari tugas Hasto sebagai Sekjen PDIP dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Padahal justru sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan Partai yang dijamin oleh Putusan MA dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA," tegas Todung.

Ia menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas partai sesuai dengan putusan MA dan Fatwa MA.

Todung memperingatkan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi dalam penetapan tersangka ini dapat merusak tatanan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh dinodai dengan praktik-praktik yang melanggar etika hukum.

"Terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," tuturnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan