INILAHKORAN, Bandung- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan penyidikan terhadap tersangka M (38) pelaku pembunuhan sadis kepada Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi dihentikan.
Hal tersebut dilakukan lantaran kepolisian telah memastikan bahwa pelaku M tewas dengan cara menggantung diri pada sebuah pohon besar yang terletak tidak jauh dari rumahnya, di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
"Karena tersangka M meninggal dunia, maka penyidikan kasus ini otomatis dihentikan," katanya usai gelar perkara kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Cimahi, Kamis 12 Mei 2022.
Ia menyebut, aksi yang dilakukan pelaku M termasuk kepada kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, tapi karena tersangka meninggal maka kasusnya dihentikan," sebutnya.
Nantinya, sambung dia, itu juga akan disampaikan ke pihak penuntut umum dan keluarga korban.
"Kami pastikan jika pelaku Mulyadi tewas bunuh diri di dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB," ujarnya.
"Hal itu diketahui pada Kamis 12 Mei 2022 pagi dan berdasarkan hasil autopsi ada tanda-tanda jika pelaku memang bunuh diri," tambahnya.
Sebelum ditemukan tewas gantung diri, terangnya, tim gabungan telah berusaha mengejar dan menangkap pelaku selama lima hari.
Ia menyebut, beberapa lokasi yang dicurigai adalah daerah pegunungan yang ada di sekitar lokasi.
"Itu karena ada lima saksi mata yang menyebutkan jika pelaku melarikan diri ke daerah pegunungan," sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah berusaha menangkapnya sebelum tadi pagi pelaku ditemukan gantung diri.
"Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, tali tambang dengan simpul hidup, kaos, hoodei, uang tunai Rp80 ribu," pungkasnya.*** (agus satia negara).