Pilkades Digital Jabar Lebih Murah, Biaya Turun Jadi Rp3,6 Juta per TPS

Pemprov Jabar akan memperluas Pilkades digital ke seluruh kabupaten. Biaya penyelenggaraan dipangkas menjadi Rp3,6 juta per TPS

Pilkades Digital Jabar Lebih Murah, Biaya Turun Jadi Rp3,6 Juta per TPS
Ilustrasi Pilkades digital

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memperluas penerapan pemilihan kepala desa (Pilkades) digital ke seluruh kabupaten. Selain memodernisasi mekanisme pemungutan suara, digitalisasi ini ditujukan untuk menekan biaya penyelenggaraan yang selama ini membebani anggaran desa.

Melalui sistem elektronik, biaya Pilkades dapat ditekan menjadi sekitar Rp3,6 juta per tempat pemungutan suara (TPS). Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kebutuhan anggaran Pilkades konvensional yang berkisar Rp7 juta hingga Rp15 juta per TPS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, penghematan diperoleh dengan mengalihkan kebutuhan logistik pemilihan ke layanan berbasis teknologi.

"Untuk yang manual itu antara Rp7 juta sampai Rp15 juta untuk biaya bilik suara, cetak surat suara, formulir, dan sebagainya per TPS. Dengan Pilkades digital, kami bisa menekan sampai di angka Rp3,6 juta," ujar Ade, Minggu (1/11/2026).

Dengan perbedaan biaya tersebut, potensi penghematan mencapai Rp3,4 juta hingga Rp11,4 juta per TPS. Persentasenya berkisar 48,6 hingga 76 persen dibandingkan penyelenggaraan secara konvensional.

Ade menjelaskan, anggaran Rp3,6 juta per TPS mencakup penggunaan aplikasi, dua unit tablet, dan satu printer. Skema ini mengurangi kebutuhan pencetakan surat suara serta penyediaan bilik pemungutan suara seperti dalam sistem manual.

Untuk menekan biaya investasi teknologi, Pemprov Jabar memilih menyewa aplikasi beserta perangkat pendukung dari penyedia layanan. Pemerintah tidak membangun sistem sendiri karena Pilkades tidak diselenggarakan setiap tahun.

"Kenapa Pilkades digital di Jawa Barat bisa lebih murah? Karena kami menggunakan pola kerja sama sewa aplikasi dan peralatan. Kami tidak meminta anggaran untuk membuat sistem atau aplikasi sendiri, karena pertimbangannya Pilkades itu delapan tahun sekali," ucapnya.

Melalui mekanisme tersebut, penyedia layanan turut bertanggung jawab terhadap kebutuhan teknis di lapangan. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak harus menyiapkan infrastruktur teknologi maupun tenaga teknis permanen untuk penyelenggaraan Pilkades.

Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan Pemprov Jabar memperluas digitalisasi Pilkades ke seluruh kabupaten yang memiliki agenda pemilihan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengarahkan agar sistem tersebut diterapkan dengan prinsip biaya terjangkau, mudah digunakan, transparan, cepat, dan tepat.

DPMD Jabar telah merintis model Pilkades digital sejak Mei 2025. Tahap awal dilakukan melalui pengumpulan referensi dan kajian terhadap daerah yang lebih dahulu menerapkan pemilihan kepala desa berbasis elektronik. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan model pelaksanaan dan prosedur teknis.

Persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk pelaksanaan Pilkades digital di Kabupaten Indramayu diperoleh pada Agustus 2025. Selanjutnya, Kabupaten Karawang menerapkan sistem tersebut pada Desember 2025 di sembilan desa dengan seluruh TPS menggunakan mekanisme digital.

Evaluasi dari dua daerah tersebut menjadi pijakan untuk memperluas penerapan pada 2026. Pemprov Jabar kemudian mendorong digitalisasi Pilkades di Kabupaten Bekasi dan Sumedang.

Di Kabupaten Bekasi, pelaksanaan menggunakan pola hybrid karena jumlah TPS mencapai sekitar 3.000 sehingga belum seluruhnya dapat dilayani dengan sistem digital.

Sementara itu, Kabupaten Sumedang berhasil menggelar Pilkades digital di 92 desa dengan total 423 TPS. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jabar melibatkan pranata komputer aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan pemerintah kabupaten sebagai bagian dari tim teknis pengawasan di TPS.

"Seperti kemarin di Sumedang, kami membuat terobosan. Tim teknis yang mengawasi pelaksanaan di TPS melibatkan pranata komputer para ASN di Kabupaten Sumedang," katanya.

Setelah Sumedang, perluasan sistem digital berlanjut ke kabupaten lain. Pada 8 November 2026, Pilkades digital dijadwalkan berlangsung di 47 desa dengan 200 TPS di Kabupaten Cianjur.

Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Karawang pada 22 November 2026. Setelah itu, penerapan sistem digital direncanakan berlanjut ke Kabupaten Subang dan Ciamis hingga Desember 2026.

Ade menegaskan, efisiensi biaya tetap menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan sistem tersebut. Namun, penghematan harus berjalan beriringan dengan kemudahan pelaksanaan, transparansi, kecepatan, ketepatan, dan manfaat bagi masyarakat.

"Efisiensi ini bisa ditekan minimal sampai 23 persen dari manual. Itu yang kemarin dievaluasi oleh Pak Gubernur karena beliau mempersyaratkan harus efisien, artinya murah tetapi juga mudah, transparan, cepat, tepat, dan harus bermanfaat," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti