Pimpinan DPRD Kab Bandung yang Baru Bakal Terima Fasilitas Mobil Dinas

Dipastikan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung 2024-2029 bakal mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Ini berbeda dengan pimpinan DPRD sebelumnya yang mendapatkan fasilitas uang tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas.

Pimpinan DPRD Kab Bandung yang Baru Bakal Terima Fasilitas Mobil Dinas
Dipastikan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung 2024-2029 bakal mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Ini berbeda dengan pimpinan DPRD sebelumnya yang mendapatkan fasilitas uang tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Dipastikan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung 2024-2029 bakal mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Ini berbeda dengan pimpinan DPRD sebelumnya yang mendapatkan fasilitas uang tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas.

"Dari hasil konsultasi, Kabupaten Bandung itu dinilai mampu untuk memberikan fasilitas kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD. Jadi sangat memungkinkan  pimpinan DPRD nanti akan menggunakan mobil dinas, bisa saja ketuanya saja, tergantung kemampuan anggaran," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni, di Soreang, Senin 13 Agustus 2024.

Dikatakan Uwais, gadi anggota DPRD yang terpilih pada pemilu 2024, tidak mengalami kenaikan dari aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bandung tengah melakukan kajian nilai tunjangan.

"Nanti di pembahasan APBD Perubahan kami mengalokasikan anggaran untuk kajian. Kajian ini termasuk soal tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan. Apakah memungkinkan atau tidak," ujarnya.

Menurut Uwais, pemberinan kendaraan dinas untuk pimpinan ini, tidak langsung diberikan. Namun telah direncanakan bahwa kedepan, pimpinan khususnya Ketua DPRD akan mendapat jatah mobil dinas.

"Ini baru rencana karena selama ini tidak ada kendaraan dinas. Karena mereka mendapatkan tunjangan transportasi saja. Bahkan, sampai APBD 2025 murni dewan yang baru juga masih pakai tunjangan transportasi dulu," katanya.

Namun demikian, pada anggaran perubahan 2025, pihaknya akan mengupayakan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD. Tapi jika anggaran belum memungkinkan, maka akan diusulkan pada anggaran tahun berikutnya.

Uwais menerangkan, jika para pimipan DPRD 2019-2024, mereka tidak mendapatkan kendaraan dinas. Adapun pimpinan dewan saat itu menggunkan fasilitas kendaraan dinas bekas dan kemudian diganti dengan uang tunjangan transportasi. 

Kata dia, pemberian fasilitas mobil dinas bagi pimpinan DPRD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Dalam PP itu disebutkan bahwa pimpinan DPRD perlu diberikan kendaraan dinas yang diselaraskan dengan kepala daerah, agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.***


Editor : JakaPermana