PKL Dalem Kaum Tetap Akan Ditertibkan

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) Dalem Kaum yang berujung keributan telah sesuai aturan.

PKL Dalem Kaum Tetap Akan Ditertibkan
Sekda kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) Dalem Kaum yang berujung keributan telah sesuai aturan.

Ema Sumarna menegaskan, pihaknya telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang penataan dan pembinaan PKL tahun 2011. Tertera bahwa kawasan Dalem Kaum masuk zona merah.

"Kita sudah sesuai aturan, kita punya Perda. PKL Dalem Kaum ini ada di zona merah. Artinya mereka harus paham kalau kita sedang menegakan aturan," kata Ema Sumarna pada Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga : Disebut Berbohong Tak Bisa Buktikan Pernyataannya Entaskan Banjir Lembang Sebelum Natal, Arsan Latif Kembali Janjikan Ini

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah tidak diperkenankan untuk aktivitas berjualan. Lalu zona kuning dimana pedagang dapat berjualan dengan batas waktu. Sementara zona hijau diperbolehkan berjualan.

"Mana ada kita ngejar-ngejar pedagang yang ada di zona hijau. Jadi saya berharap, semua pedagang ini ikuti aturan. Jangan seenaknya sendiri. Kita harus patuh terhadap aturan," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penertiban PKL Dalem Kaum oleh petugas Satpol PP Kota Bandung pada Jumat 22 Desember 2023 berakhir ricuh. Para PKL menolak direlokasi ke basement Masjid Raya Agung.

Para pedagang dan PKL sempat bersitegang. Beberapa orang PKL dan Satpol PP Kota Bandung tersulut emosi. Saat penertiban, beberapa orang PKL diamankan petugas karena diduga hendak membuat ricuh. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti