Pemkot Bogor Tertibkan PKL di MA Salmun-Merdeka, Trotoar Kembali Difungsikan

Pemkot Bogor menertibkan PKL di Jalan MA Salmun dan Merdeka. Pedagang diarahkan masuk pasar dan trotoar akan ditata kembali.

Pemkot Bogor Tertibkan PKL di MA Salmun-Merdeka, Trotoar Kembali Difungsikan
Pemkot Bogor menertibkan PKL di Jalan MA Salmun dan Merdeka. Pedagang diarahkan masuk pasar dan trotoar akan ditata kembali.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus menjaga kawasan pusat Kota Bogor tetap bersih, tertib, dan nyaman. Para PKL yang berjualan di lokasi terlarang akan diarahkan untuk menempati tempat yang telah disediakan pemerintah, salah satunya Pasar Kebon Jahe.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penataan PKL akan dilakukan secara konsisten agar kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali dipenuhi lapak pedagang.

“Kami akan dorong mereka para PKL agar masuk ke Pasar Kebon Jahe,” ujar Jenal.

Trotoar Ditata, CCTV Dipasang

Jenal menjelaskan, penertiban tidak hanya berupa pembersihan lapak. Pemkot Bogor juga menyiapkan penataan kembali trotoar agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor telah diperintahkan melakukan perbaikan dan penataan ulang trotoar di kawasan tersebut.

Selain itu, pengawasan akan diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik rawan. CCTV akan dipasang di empat lokasi, termasuk Jalan Mayor Oking, Jalan MA Salmun, dan Jalan Merdeka.

“Selain itu, pengawasan akan diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik rawan,” jelasnya.

Setelah pembersihan melalui program padat karya dan perbaikan trotoar selesai, pengawasan akan dilanjutkan Satpol PP Kota Bogor.

PKL Hanya Boleh Berjualan di Zona Resmi

Jenal menegaskan, keberadaan PKL tetap diperbolehkan di Kota Bogor sepanjang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan wali kota.

Menurutnya, saat ini terdapat 13 titik zona PKL resmi yang telah ditetapkan.

Di antaranya kawasan belakang Gedung DPRD Kota Bogor yang memiliki kios resmi dan menerapkan retribusi, serta kawasan Jalan Sempur yang menjadi lokasi UMKM resmi.

“Bahwa keberadaan PKL di Kota Bogor tetap diperbolehkan sepanjang berada di lokasi yang telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan wali kota atau hanya di zona PKL yang sah oleh SK Wali Kota Bogor. Titiknya ada 13,” tegas Jenal.

Jenal Kecewa Trotoar Kembali Kumuh

Jenal mengaku kecewa karena kawasan yang sebelumnya telah ditata kembali justru kembali dipenuhi aktivitas PKL.

Ia menyebut penertiban di kawasan MA Salmun bahkan telah dilakukan sebanyak lima kali.

“Saya sudah melakukan penertiban lima kali di sini. Bahkan di trotoar dan jembatan MA Salmun itu sudah rapi, sudah cantik. Saya ikut langsung ngepel, nyikat trotoar, jadi saya sakit hati melihat apa yang sudah kami jaga hari ini kotor lagi, hari ini kumuh lagi,” ungkapnya.

Menurut Jenal, pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi pedagang sehingga PKL tidak memiliki alasan untuk kembali menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.

“Ini tugas kami, tugas pemerintah, ini tugas kita semua menjaga Kota Bogor rapi, bersih, indah, asri. Pasar-pasar sudah kita fasilitasi. Pasar Merdeka juga sebentar lagi selesai. Maka di sini harus zero PKL,” tegasnya.

Pohon Jangan Dipaku

Dalam penertiban tersebut, Jenal juga menyoroti penggunaan pohon sebagai tempat memasang atribut dengan cara dipaku. Ia meminta masyarakat turut menjaga pepohonan yang berada di ruang publik.

“Pohon itu makhluk hidup yang butuh perlindungan dari masyarakat semua. Jadi melihat pohon dipaku, apalagi ditebang, hari ini saya harus bertanggung jawab mengingatkan, menegur orang untuk hal yang merugikan,” paparnya.

Ia juga menilai lapak dan display barang yang menutupi trotoar membuat kawasan tersebut terlihat semrawut. Selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, kondisi tersebut juga mengurangi estetika kawasan pusat Kota Bogor.

Pemkot Bogor berharap penertiban dan penataan yang dilakukan kali ini dapat menjadi langkah berkelanjutan untuk mewujudkan kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki.***


Editor : JakaPermana