Polisi RingkusTiga Pelaku Curanmor, Dua Terpaksa Ditembak Lantaran Berusaha Kabur

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di waktu dan lokasi berbeda berikut dengan barang bukti.

Polisi RingkusTiga Pelaku Curanmor, Dua Terpaksa Ditembak Lantaran Berusaha Kabur
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di waktu dan lokasi berbeda berikut dengan barang bukti./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di waktu dan lokasi berbeda berikut dengan barang bukti.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan satunya melawan saat akan ditangkap petugas. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tiga pelaku curanmor itu berhasil diungkap petugas dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

"Jadi untuk pelaku berinisial NS ditangkap petugas di rumah kontrakan di wilayah Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat. NS diamankan tanggal 7 Juni 2024 sebagai 'pemetik' baru pertama kali dan kami lakukan penangkapan di kontrakannya di Sindang Barang," ungkap  Luthfi di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu 12 Juni 2024.

Lutfhi memaparkan, NS merupakan warga Bandung yang berprofesi sekuriti atau petugas keamanan dan dia selalu berpindah-pindah tempat dan dalam melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T.

"Rencananya hasil-hasil dari kejahatan NS ini akan dijual melalui media sosial (Medsos) Facebook," terang Luthfi. 

Luthfi memaparkan, selang dua hari berikutnya atau 9 Juni 2024, petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial O. Pelaku curanmor ini adalah orang yang sedang dicari oleh kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, dia tidak sendiri bersama dengan komplotannya.

"Pelaku curanmor inisial O merupakan DPO yang sudah beraksi sejak tahun 2017 dan memiliki kelompok bermacam-macam. Selain itu, O memiliki rekam jejak kejahatan dalam kasus berbeda dan pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Bogor. Pelaku O ini juga merupakan residivis tahun 2007 kasus penipuan di Paledang dan sudah keluar," papar Luthfi

Luthfi menjelaskan, hasil kejahatan yang dilakukan O dijual ke wilayah Babakan Madang dan Bojong Koneng, Kabupaten Bogor seharga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan di wilayah tersebut guna mencari kendaraan hasil curian pelaku.

"Kepada petugas, O mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Bogor dan delapan kali di wilayah Kabupaten Bogor. Pelaku O berperan sebagai joki sekaligus menyiapkan alat kunci leter T untuk pelaku lain yang masih kami kejar," jelasnya.

Luthfi membeberkan, sementara pelaku curanmor lain berinisial AH ditangkap petugas di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada 10 Juni 2024. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku sudah tiga kali beraksi dengan satu di antaranya wilayah Kota Bogor, sedangkan dua lainnya di wilayah Lebak, Tanggerang.

"Adapun motor hasil curian yang dilakukan AH dijual kepada seorang berinisial I dengan harga Rp2,5 juta di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. 
Sedangkan dua motor lainnya diserahkan kepada seseorang berinisial A yang sekarang tengah dalam pengejaran petugas. A ini berhasil melarikan diri ketika dilakukan pengejaran di wilayah Bantar Jati," beber Luthfi.

Luthfi menambahkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan rumah tahanan Mapolresta Bogor Kota. Mereka akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kemudian, dari 3 pelaku, terhadap 2 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, 1 karena berusaha melarikan diri dan 1 lagi berusaha melawan petugas," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana