Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan dan 60 Butir Amunisi di Bandung

Polisi menangkap pemilik senjata rakitan dengan amunisi sebanyak 60 butir di wilayah hukum Buahbatu Bandung

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan dan 60 Butir Amunisi di Bandung
Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky saat ekspos kepemilikan senjata rakitan, di Mapolsek BUahbatu, Kamis (4/6/2026). Cesar Yudistira

INILAHKORAN.IDPolsek Buahbatu menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga memiliki senjata api rakitan beserta puluhan amunisi dalam operasi patroli yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bentukan Kapolrestabes Bandung.

Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Terminal Margahayu Ledeng, Kota Bandung.

“Dalam kegiatan patroli, anggota menemukan dan menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan,” kata Rezky, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 60 butir amunisi, satu unit telepon genggam, dan holster senjata.

Setelah melakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Merkuri, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan memodifikasi senjata. Barang bukti yang diamankan antara lain spare part senjata, alat pembuat ulir, trigger pin, magazen, proyektil, serta berbagai peralatan teknik lainnya.

Menurut Rezky, senjata yang ditemukan merupakan airgun jenis Baikal Makarov yang telah dimodifikasi.

“Kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengubah chamber senjata, alur proyektil, serta mengganti trigger pin. Kami juga menemukan beberapa magazen yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MR merupakan warga asal Aceh dan lulusan SMK Teknik Mesin. Polisi menyebut tersangka mengaku mempelajari perakitan senjata secara otodidak sejak 2023 melalui YouTube, grup WhatsApp, dan media sosial lainnya.

Tersangka juga mengaku memperoleh dua pucuk senjata rakitan melalui transaksi di Facebook yang dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD). Kedua senjata tersebut dibeli dalam kondisi rusak sebelum diperbaiki dan dimodifikasi sendiri.

Sementara itu, amunisi dan sejumlah komponen lainnya diduga dibeli secara terpisah melalui akun-akun di media sosial.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata dan amunisi ilegal yang terkait dengan kasus tersebut. Sejumlah grup WhatsApp dan akun media sosial yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga tengah diselidiki.

Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana. Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka menyatakan senjata tersebut dimiliki untuk kepentingan hobi merakit.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti