Polsek Pameungpeuk Tangkap Pelaku Penganiyaan dan Pemerasan Pedagang Martabak
Kurang dari 1x24 jam, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan salah seorang pedagang martabak di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Kurang dari 1x24 jam, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan salah seorang pedagang martabak di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk, Akp Asep Dedi membenarkan diamankannya pelaku AS. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam.
"Benar kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB. Pelaku sudah kami amankan," katanya. Senin, 14 Oktober 2024.
Asep Dedi menjelaskan, awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.
"Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak. Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, viral dimedia sosial aksi seorang pria yang menganiaya penjual martabak di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Dalam video tersebut,pelaku membentak dan melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban seorang penjual martabak. Aksi premanisme ini terekam jelas dalam CCTV dan beredar diberbagai platform media sosial.
Editor : Ahmad Sayuti


