Polisi Ungkap Fakta Keributan Viral di Cimahi Selatan: Bukan Begal, Tapi Masalah Pribadi Berujung Penganiayaan
Polsek Cimahi Selatan mengungkap fakta terkait keributan yang viral di media sosial pada Sabtu, 1 November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi – Polsek Cimahi Selatan mengungkap fakta terkait keributan yang viral di media sosial pada Sabtu, 1 November 2025.
Diketahui, sebuah rekaman video diduga aksi keributan antara sekelompok pemuda di pinggir Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video tersebut tampak sekelompok pemuda mengeroyok korban di pinggir jalan. Selain itu juga, terlihat diduga para pelaku juga membawa senjata tajam dan benda yang diduga seperti senjata api.
Peristiwa tersebut terjadj pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut diketahui menimpa dua pemuda bernama Muhamad Fadli Robana dan Fakhri Adiya Ramadhan. Mereka mengalami tindak penganiayaan menggunakan tangan kosong dan helm oleh para pelaku.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto menjelaskan,tradisi tradisi kejadian tersebut bukan pembegalan, melainkan masalah pribadi yang berujung pada penganiayaan.
"Kejadian ini berawal dari masalah pribadi antara pelaku A dan F," ujar AKP Yudhi Haryanto di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa 4 November 2025.
Yudhi menuturkan, perselisihan tersebut bermula ketika F meminta uang kepada A seminggu sebelum kejadian, namun tidak dipenuhi.
Pada Sabtu 1 November 2025, A mendatangi F untuk menyelesaikan masalah tersebut. keributan terjadi di lokasi, melibatkan Adam dan R yang masih merupakan keluarga.
"Sehingga terjadi keributan dan terlihat oleh masyarakat adanya pembegalan dan ramai di media sosial. Padahal ini adalah masalah pribadi," jelasnya.
Meski begitu, polisi masih menyelidiki TKP pertama, dan belum ada laporan polisi dari keluarga terkait kejadian tersebut. Namun, polisi menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku di sebuah rental PS sebelum kejadian utama.
"Saat pelaku akan menuju pedagang bakso ikan, dia diserempet oleh seseorang. Dalam kondisi mabuk, dia mampir ke tempat rental PS dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur dengan memukulkan helm dan tangan kosong," ungkapnya.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis yang memerlukan tiga jahitan, serta memar di pelipis dan paha," ujarnya.
Terkait informasi adanya seseorang yang membawa benda seperti senjata api di lokasi kejadian yang viral, polisi telah melakukan penyelidikan.
"Kami dapat informasi, yang membawa benda seperti senpi itu tidak terlibat tindak pidana maupun menjadi korban tindak pidana di tempat tersebut. Mungkin niatnya hanya memisahkan saja," jelasnya.
Orang tersebut diduga hanya ingin memisahkan keributan, dan yang diseret-seret adalah saudara A karena memukuli saudara F.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Cimahi Selatan. Saudara F masih dirawat di rumah sakit karena luka di kepala, sementara saudara A mengalami luka tusuk di lengan kanan.
"Karena tukang baso tahu, di situ ada sajam diambil untuk melakukan penusukan," tambahnya.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban penganiayaan di rental PS berusia 16 dan 17 tahun.
"Barang bukti yang diamankan adalah jaket pelaku dan korban yang terdapat noda darah," ucapnya.
Pelaku A mengaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal setelah diserempet oleh seseorang yang mengenakan jaket serupa dengan milik anak-anak di rental PS.
"Karena saya keserempet sama orang yang jaketnya sama kaya anak di rental PS, salah sasaran," ujar pelaku yang berstatus pengangguran itu.
"Saya pukul pake helm ke kepala sama Rama berdua," ujarnya. Pelaku juga mengakui memukul korban dengan tangan kosong. ***
Editor : JakaPermana


