Polres Bogor Mulai Selidiki Dugaan Penipuan PT SGC ke Warga Perum Sentul City

Sat Reskrim Polres Bogor sudah mulai menyeiidiki kasus dugaan penipuan PT SGC kepada warga Perum Sentul City

Polres Bogor Mulai Selidiki Dugaan Penipuan PT SGC ke Warga Perum Sentul City
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko

INILAHKORAN.ID - Sat Reskrim Polres Bogor memulai penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapapan yang dilayangkan warga perumahan Sentul City, Babakan Madang  terhadap PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).

Seperti dikeyahui warga Perum Sentul City geram dengan PT SGC ke Polres Bogor lantaran masih menagih Biaya Pemilharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL), padahal sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, PT SGC selaku anak perusahaan PT Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko membenarkan proses penyelidikan terkait laporan warga Perum Sentul City terhadap PT SGC sudah mulai diproses. Bahkan sudah memeriksa saksi, baik pelapor maupun terlapor. 

"Terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh warga Perumahan Sentul City, saat ini sudah dimulai penyekidikannya," katanya kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.

saksi pelapor, Wati memberikan kesaksian jika para warga Perum Sentul City merasa diintimidasi oleh PT SGC yang juga merupakan anak perusahan PT Sentul City Tbk.  

Intimidasi dilakukan oleh beberapa orang yang diduga dari PT SGC dengan berbagai nomor ponsel  saat menagih BPPL, dengan durasi tiga kali setiap bulannya. 

Padahal, sebelumnya saksi sudah berkirim surat via email, bahwa dirinya menolak pemungutan BPPL karena patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415 K/Pdt/2018 dan mengalihan pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban kepada pengurus RT dan RW.

Sementara, pemeliharaan prasarana sarana dan utilitas (PSU), ia serahkan ke Pemkab Bogoflr pembiayaannya, juga karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415 K/Pdt/2018.

Diwawancarai terpisah, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika secara singkat mengaku akan mempelajarai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415 K/Pdt/2018 dan lainnya 

"Saya akan mempelajari dahulu (sebelum memberikan tanggapan), karena hal ini sensitif," singkat Ajat Rochmat Jatnika. 


Editor : Ahmad Sayuti