Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Tanah Sareal yang Buron Delapan Bulan 

Polresta Bogor Kota menangkap Edwin alias Cawing (22), pelaku pembacokan saat tawuran di Tanah Sareal. 

Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Tanah Sareal yang Buron Delapan Bulan 
"Ya, pelaku (kasus pembacokan saat tawuran di Tanah Sareal) ditangkap di Cianjur," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu 12 Juli 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota menangkap Edwin alias Cawing (22), pelaku pembacokan saat tawuran di Tanah Sareal

Dalam kasus pembacokan saat tawuran di Tanah Sareal tersebut korban tewas di lokasi. Sedangkan, pelaku menjadi buronan selama delapan bulan.

"Ya, pelaku (kasus pembacokan saat tawuran di Tanah Sareal) ditangkap di Cianjur," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga : Mulyadi Harap Lelang Pembangunan Jalan Tol Puncak di Tahun 2024 Mendatang Tidak Alami Penundaan

Bismo membeberkan, tawuran maut terjadi pada Sabtu 19 November 2022 lalu. Berawal dari aksi tawuran dua kelompok di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. Korban inisial A (19) dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran kelompok lain. 

"Pelaku saat itu ada satu orang yang ditangkap (inisial R sudah divonis). Sekarang tersangka kedua yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," terang Bismo di Mako Polresta Bogor Kota.

Bismo memaparkan, korban mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian tangan dan paha. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacokan tersebut. 

Baca Juga : Ganjar Milenial Beri Bantuan Material untuk Pembangunan Musala di Bogor

"Untuk itu kami jerat pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara," paparnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani