Polrestabes Bandung Sempat Terima Laporan Tindak KDRT Yang Dilakukan Anggota DPR RI

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyebutkan laporan pengaduan KDRT itu, dilaporkan pada lima bulan lalu

Polrestabes Bandung Sempat Terima Laporan Tindak KDRT Yang Dilakukan Anggota DPR RI

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung sempat menerima laporannya terkait dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan anggota DPR RI, terhadap korbannya yang berinisial M.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyebutkan laporan pengaduan KDRT itu, dilaporkan pada lima bulan lalu. Namun, kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah dilimpahkan (kasus) ke mabes. Ada laporan masuk sudah lama lima bulan yang lalu,"  Agah saat dihubungi, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga : Kendalikan Inflasi, Ini Langkah Strategis Pemkot Bandung

Terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut, Agah mengungkapkan jika kasus KDRT melibatkan suami istri. Sedangkan antara pelapor dan yang dilaporkan bukan suami istri.

"Bukan (suami istri)," katanya.

Adapun kasus KDRT yang melibatkan anggota DPR RI ini, setelah adanya pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membenarkan telah memberikan proteksi hukum terhadap inisial M.

Baca Juga : Damkar Evakuasi Sarang Tawon Jumbo di Sekretariat PWI KBB

M adalah saksi-korban penyimpangan seksual, dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya yang menurutnya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti