PSO BRT Bandung Raya: Anggaran Siap, Regulasi Gelap
PSO BRT Rp56 miliar ditunda ke tahun depan demi memastikan kepastian hukum penyalurannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Yogo Triastopo
Anggaran puluhan miliar rupiah telah disiapkan untuk mendukung operasional bus rapid transit (BRT) di Bandung Raya. Namun, dana public service obligation (PSO) senilai Rp56 miliar itu belum bisa disalurkan. Pemerintah Kota Bandung masih memastikan landasan hukum agar uang masyarakat tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, anggaran PSO BRT bukan dihapus, melainkan direalokasikan ke tahun depan. Keputusan itu diambil karena mekanisme penyaluran dana masih membutuhkan kejelasan regulasi, terutama mengenai pihak yang berwenang menerima anggaran.
Farhan mengakui, sikap hati-hati tersebut memunculkan kritik. Meski begitu, dia memilih berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
“Ada kritik bahwa Wali Kota Bandung terlalu banyak pertimbangan. Namun saya sedang berkonsultasi dengan BPK, BPKP dan Korsupgah,” kata Farhan, Rabu (28/10).
Bagi Farhan, persoalan ini bukan semata-mata tentang kapan anggaran dicairkan. Kepastian hukum menjadi pertimbangan penting karena dana yang dikelola mencapai puluhan miliar rupiah dan bersumber dari uang masyarakat.
“Jangan sampai dana masyarakat puluhan miliar rupiah, tiba-tiba saya serahkan kepada lembaga atau orang yang secara hukum belum memiliki legitimasi atau dasar yang kuat. Semua itu demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Salah satu persoalan yang masih harus dijawab ialah mekanisme penyerahan dana. Pemkot Bandung belum memastikan apakah anggaran PSO BRT dapat disalurkan langsung kepada operator swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat, atau lewat lembaga lain berbentuk konsorsium.
Kesepakatan bersama antara kepala daerah di Bandung Raya dan gubernur memang telah ditandatangani untuk mendukung kelancaran program. Namun, kesepakatan tersebut masih membutuhkan aturan turunan yang mengatur pihak penerima serta tata cara penyaluran anggaran.
“Perhitungannya sudah ada. Tinggal memperjelas dasar hukum pelaksanaannya,” ujar Farhan.
Anggaran PSO BRT yang disiapkan mencapai Rp56 miliar per tahun. Kendati nilai anggaran telah diperhitungkan, skema pencairannya belum ditetapkan. Pemerintah masih perlu menentukan apakah dana disalurkan setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali.
Farhan juga menepis anggapan bahwa penundaan penyaluran akan membuat anggaran tersebut menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Menurut dia, dana PSO BRT tetap direncanakan masuk dalam penganggaran tahun depan setelah mekanisme dan landasan hukum penyalurannya diperjelas.
Persoalan anggaran tak hanya menyangkut Kota Bandung. Farhan mengaku belum mengetahui secara terperinci alokasi PSO BRT dalam APBD Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Karena itu, koordinasi lintas daerah dinilai perlu dilakukan langsung oleh gubernur agar penganggaran dan pelaksanaan program BRT di Bandung Raya berjalan sesuai ketentuan. (gin)
Editor : Inilahkoran

