Pukul Rata, Ternyata Ini Besaran THR yang Diterima TKK KBB
Pemerintah KBB memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak (TKK) KBB mendapat tunjangan hari raya atau THR yang sama
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak (TKK) KBB mendapat tunjangan hari raya (THR).
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, untuk pemberian THR bagi ASN di KBB sudah ada aturannya.
"Tapi kalau untuk THR TKK itu sesuai dengan kebijakan pak Plt Bupati," katanya saat ditemui, Senin 25 April 2022.
Baca Juga: Safari Ramadhan di Pantura, MUJ dan PHE ONWJ Bagikan 250 Bingkisan Lebaran
0Ia menjelaskan, adapun besaran THR yang diterima TKK di KBB itu sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1,5 juta.
"Jadi TKK atau non ASN ini tidak terkait dengan aturan yang 50 persen sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Ia mengaku, selain dari kebijakan Plt Bupati Bandung Barat, besaran pemberian THR bagi para TKK ini juga telah melewati berbagai kajian dan aturan.
"Selain itu, kita juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," tandasnya.
Baca Juga: Sempat Duduki Peringkat Pertama, Capaian Vaksinasi Booster di KBB Turun Drastis
Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: ASN KBB Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Hengky Bakal Cabut Fasilitas Kendaraannya
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.***(agus satia negara).
Editor : inilahkoran


