Puluhan Jabatan Struktural Pemkab Cirebon Kosong

Puluhan jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon, saat ini kosong. Alhasil jabatan tersebut di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan jabatan itu meliputi, eselon II, III dan IV.

Puluhan Jabatan Struktural Pemkab Cirebon Kosong
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho

INILAHKORAN, Cirebon - Puluhan jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon, saat ini kosong. Alhasil jabatan tersebut di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan jabatan itu meliputi, eselon II, III dan IV.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho mengatakan, mayoritas jabatan yang diisi Plt berada di level eselon III dan IV.

Tercatat, ada Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Arjawinangun yang dijabat oleh Plt Faisal Amir. Faisal sendiri merupakan Kabag Prokompim Setda Kabupaten Cirebon. Kemudian, Plt Camat Astanajapura di isi oleh Novi Komalasari yang merupakan Camat Mundu.

Sementara Plt Camat Pangenan di isi oleh Deni Syafrudin. Deni sendiri merupakan Sekmat Astanajapura. Selebihnya ada Camat Greged, Sumber, dan Ciledug yang di Plt kan.

"Totalnya belum saya rekap. Yang pasti, jumlah jabatan struktural yang kosong mencapai puluhan," kata Sakho, Senin 19 Mei 2025.

Ia menjelaskan, masa jabatan Plt minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan. Namun, jika diperlukan, masa tugas tersebut bisa diperpanjang selama tiga bulan berikutnya, sehingga total maksimal enam bulan.

"Jabatan yang di Plt kan ada disemua tingkat, mulai eselon II, III dan IV dengan tenggat waktu paling cepat satu bulan. Maksimal tiga bulan. Tapi bisa diperpanjang tiga bulan kedepan," ujar Sakho.

Menurutnya, proses permohonan izin pengisian jabatan hasil ujikom yang diajukan saat masa Penjabat (Pj) Bupati masih tetap berlaku dan terus diproses, meski saat ini Bupati Cirebon sudah definitif.

Artinya, bupati definitif tetap memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan. Kecuali, pengisian jabatan tersebut telah mendapat restu atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait pengisian jabatan definitif, bisa dilakukan setelah bupati menjabat enam bulan. Tanpa izin Kemendagri pun mutasi dan promosi jabatan bisa digelar. Kalau sekarang itu kan bupati belum genap enam bulan menjabat. Jadi harus ada izin Kemendagri," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk pelaksanaan open bidding atau seleksi terbuka eselon II yang mengalami kekosongan masih belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Ujikom eselon II itu kan sifatnya bukan pengisian kekosongan. Tapi, lebih kepada pergeseran jabatan saja. Hanya saja, izin dari Kemendagri hingga kini belum turun," tukasnya. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti