Raih Predikat WTP 15 Kali Beruntun, DPRD Jabar Ingatkan Pemprov Terkait Catatan BPK

Predikat WTP yang kembali diraih Pemprov Jabar untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut tak lantas menghapus pekerjaan rumah dalam tata kelola keuangan daerah.

Raih Predikat WTP 15 Kali Beruntun, DPRD Jabar Ingatkan Pemprov Terkait Catatan BPK
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna menandatangani dokumen saat seremoni penyerahan LHP LKPD dari BPK. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov Jabar untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut tidak lantas menghapus sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola keuangan daerah.

DPRD Jabar menegaskan, berbagai rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005-2025, Pemprov Jabar tercatat menerima 2.766 rekomendasi dari BPK. Namun, jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan baru mencapai 1.931 atau sekitar 69,81 persen.

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna menilai, capaian WTP memang layak diapresiasi. Namun di sisi lain, pemerintahan daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan seluruh catatan yang masih menjadi perhatian auditor negara.

“Jadi, kita (DPRD Jabar) mendorong supaya Pemprov Jabar menindaklanjuti rekomendasi atau catatan dari BPK, dan itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Buky, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, salah satu isu yang masih memerlukan pembenahan serius adalah pengelolaan aset daerah. DPRD meminta Pemprov Jabar melakukan inventarisasi dan penataan ulang aset tetap secara menyeluruh untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik serta memiliki nilai manfaat bagi daerah.

Persoalan aset tersebut menjadi salah satu catatan yang kembali muncul dalam pemeriksaan BPK. Karena itu, DPRD menilai langkah pembaruan data dan penertiban administrasi aset tidak bisa lagi ditunda.

Di tengah berbagai catatan tersebut, Buky tetap memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemprov Jabar mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum berjalan baik, meski masih terdapat sejumlah aspek yang harus diperbaiki.

Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Jawa Barat sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengungkapkan, selain persoalan aset, DPRD juga akan mencermati sejumlah temuan lain yang menjadi perhatian BPK.

Salah satunya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pertanggungjawaban.

“Kemudian masalah pengendalian penggunaan belanja dana BOSP dan BOPD belum optimal dan belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Hal itu juga akan kita kritisi, khususnya bagian mana yang kurang atau belum sesuai ketentuan,” katanya.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti kebijakan penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang terukur.

Menurut Iswara, kondisi tersebut tidak terlepas dari perubahan struktur pendapatan daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perubahan skema pembagian pendapatan dan transfer ke daerah berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

“PAD Jawa Barat turun 5,9 persen, karena proporsi bagi hasil yang berubah. Kemarin transfer ke daerah kita berkurang. Jadi wajar kalau kemudian BPK meminta agar kita lebih memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari menegaskan rekomendasi BPK harus menjadi dasar evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya sektor pendidikan.

Dia menyoroti rekomendasi yang meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, terhadap pengelolaan dana BOSP dan BOPD di tingkat satuan pendidikan.

“Rekomendasi BPK tadi harus menjadi perhatian Pemprov Jabar, dan kita juga mengapresiasi prestasi luar biasa Pemprov Jabar yang meraih opini WTP yang ke-15 kali berturut-turut. Semua ini berkat kerjasama semua pihak,” ujarnya.

DPRD Jabar berharap, seluruh rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.


Editor : Doni Ramdhani