Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke Perumda PPJ Kota Bogor Dibatalkan

Raperda tentang penyertaan modal pemerintah untuk Perumda PPJ Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemkot Bogor.

Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke Perumda PPJ Kota Bogor Dibatalkan
Raperda penyertaan modal pemerintah ke Perumda PPJ Kota Bogor resmi dibatalkan.

INILAHKORAN, Bogor - Raperda tentang penyertaan modal pemerintah untuk Perumda PPJ Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemkot Bogor.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor memutuskan hal itu, Selasa 8 Maret 2022. Dibatalkannya penyertaan modal ke Perumda PPJ itu usai digelarnya rapat internal dengan Pemkot Bogor pada Jumat 4 Maret 2022.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, dikembalikannya draft raperda penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) itu dikarenakan belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta Pansus Raperda.

Baca Juga: Agar RSUD Bogor Utara Beroperasi 2023, Pemkab Bogor Didesak Ambil Langkah Ini

"Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP (penyertaan modal pemerintah), hingga keputusan ini diambil belum dilakukan pihak Pemkot Bogor," kata Endah.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya aset Pasar Sukasari itu dampaknya nilai PMP pun ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar berubah jadi cuma Rp5 miliar.

"Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai seakrang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, PTM di Kota Bogor Akan Kembali Dibuka

Endah menjelaskan, tak hanya itu, dalam rapat beberapa waktu lalu juga terkuak fakta adanya dugaan maladministrasi terhadap Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Dimana dalam proses pengajuan Raperda PMP itu harus dilakukan pihak Pemkot Bogor.

"Sebelum mengajukan PMP, pihak Pemkot Bogor harus melayangkan surat ke DPRD Kota Bogor," tegasnya.

Namun, Endah meyebutkan surat yang diklaim sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 itu tidak ada atau tidak ditemukan DPRD Kota Bogor dalam bentuk fisiknya.

"Nah ini ada tahapannya. Nah, tahapan pertamanya yaitu pengajuan surat, itu aja gak ada suratnya, makanya ini kita kembalikan. Dibenerin lagi lah prosesnya dan isinya Raperda PMP itu," paparnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran