Ratusan Perawat Non PNS di KBB Terancam Menganggur, Jika Kebijakan Ini Diterapkan

DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah fokus pada nasib perawat non PNS.

Ratusan Perawat Non PNS di KBB Terancam Menganggur, Jika Kebijakan Ini Diterapkan
Ratusan perawat Non PNS di KBB terancam menganggur.

INILAHKORAN, Ngamprah - DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah fokus pada nasib perawat Non PNS.

Pasalnya, ratusan tenaga perawat yang berstatus pegawai kontrak di sejumlah rumah sakit dan Puskesmas di KBB terancam menganggur.

Hal itu terjadi jika kebijakan pemerintah terkait dengan penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK/honorer) di semua lembaga pemerintah resmi diterapkan pada 2023.

Baca Juga: Segera Siapkan Bund! Ini Dokumen Persyaratan PPDB Tahun 2022 di Jawa Barat

Ketua DPD PPNI KBB Aditya Duta Tirani mengatakan, jangan sampai ketika kebijakan tidak ada TKK pada 2023 itu para perawat kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya, rumah sakit pun pasti bakal terimbas lantaran kehilangan perawat yang selama ini perannya sangat vital.

"Perawat di KBB yang tergabung di PPNI ada sekitar 1.400 orang dan yang non PNS atau honorernya sebanyak 454. Angkanya bisa saja bertambah mengingat ada yang belum terlaporkan," katanya usai pelantikan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) di RSUD Cikalongwetan.

Baca Juga: Posting Foto Anak di Medsos Bisa Menimbulkan Penyakit ‘Ain? Buya Yahya: Ini Pengertiannya

Ia menyebut, rincian perawat honorer itu berada di RSUD Cililin 99, RSUD Lembang 55, RSUD Cikalong 87, RSJ Cisarua 98, Puskesmas 114, dan Labkesda 1 orang.

"Jika ada peluang dan kebijakan dari pemerintah, dirinya ingin mereka bisa terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seperti tenaga honorer guru," sebutnya.

Kendati demikian, sambung dia, hal itu terkendala dengan kuota yang tersedia karena formasi perawat biasanya sedikit.

Baca Juga: Bima Arya Ajak Menteri dan Wali Kota se-Indonesia Panjatkan Doa Bersama untuk Emmeril Khan Mumtadz

"Misalnya di tahun 2021, Pemda KBB memperoleh formasi dari pusat untuk CPNS dan PPPK total sebanyak 214 orang," ujarnya.

Adapun rincian formasi CPNS untuk tenaga kesehatan 53, tenaga
teknis 60. Sedangkan, untuk formasi PPPK non guru/tenaga kesehatan sebanyak 101 orang.

"Sayangnya angka tersebut tidak semua perawat," ucapnya.

Baca Juga: Catat! Ada 4 Kebijakan Baru PPDB 2022 di Jawa Barat

Ia mengaku, pihaknya sudah berjuang untuk penyetaraan tunjangan kinerja PNS dan perawat, lalu program satu desa satu perawat, dan praktik keperawatan mandiri.

"Alhasil perawat bisa menjalankan praktik sendiri di rumah, sebagai antisipasi dihapuskannya TKK di 2023," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran