Siswa SD-SMA swasta di DKI Jakarta Dapat Bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 ada yang Rp10 Juta

Bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 menyasar siswa yang bersekolah di sekolah swasta dari tingkat SD-SMA untuk biaya sekolah

Siswa SD-SMA swasta di DKI Jakarta Dapat Bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 ada yang Rp10 Juta
Siswa SD-SMA swasta di DKI Jakarta Dapat Bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 ada yang Rp10 Juta

INILAH KORAN, Bandung – Bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan diberikan melalui program BPMS DKI Jakarta 2022.

Bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 menyasar siswa yang bersekolah di sekolah swasta dari tingkat SD-SMA.

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Baca Juga: Sudah Mulai Masuk Sekolah, Pemprov DKI Jakarta Beri Bantuan BPMS DKI Jakarta untuk Siswa Sekolah Swasta

BPMS DKI Jakarta 2022 diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat penerima BPMS DKI Jakarta 2022.

Berikut nominal BPMS 2022 yang Diterima siswa SD-SMA:

Baca Juga: Para Pemain Pulih, Persib Bisa Tampil Penuh Hadapi Liga 1 2022 2023

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta

SD/Sederajat: Rp1.000.000

SMP/Sederajat: Rp1.500.000

SMA/Sederajat: Rp2.500.000

Baca Juga: Fortusis Kota Bandung Imbau Orangtua Siswa Melapor Jika Ada Perpeloncoan pada MPLS 2022

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000

SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000

SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000

Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta 2022 adalah:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  5. Meninggal karena konfirmasi Covid-19.

Cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta yang akan dijelaskan di bawah ini.

  1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:
  • Fotokopi KTP orangtua,
  • Fotokopi KK,
  • Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
  • Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
  1. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
  2. BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
  3. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.***


Editor : inilahkoran