Fortusis Kota Bandung Imbau Orangtua Siswa Melapor Jika Ada Perpeloncoan pada MPLS 2022

Forum Orang Tua Siswa atau Fortusis Kota Bandung meminta orangtua siswa melapor apabila dalam pelaksanaan MPLS 2022 ada nuansa perpeloncoan.

Fortusis Kota Bandung Imbau Orangtua Siswa Melapor Jika Ada Perpeloncoan pada MPLS 2022
Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Soebawanto mengatakan, dengan dimulainya kegiatan MPLS 2022 di sekolah itu diharapkan guru dan manajemen sekolah terlibat aktif untuk membimbing dan memantau siswa senior agar tida melakukan tindakan perpeloncoan.

INILAHKORAN, Bandung - Forum Orang Tua Siswa atau Fortusis Kota Bandung meminta orangtua siswa melapor apabila dalam pelaksanaan MPLS 2022 ada nuansa perpeloncoan.

Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Soebawanto mengatakan, dengan dimulainya kegiatan MPLS 2022 di sekolah itu diharapkan guru dan manajemen sekolah terlibat aktif untuk membimbing dan memantau siswa senior agar tida melakukan tindakan perpeloncoan.

"Hal tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi perpeloncoan atau kejadian yang tidak diinginkan orangtua siswa. Apalagi sudah jelas banyak hal yang dilarang untuk dilakukan saat MPLS 2022 ini," kata Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Soebawanto, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Instagram Diduga Milik Bharada E Terungkap, Netizen Minta Kejujuran Soal Kasus Kematian Brigadir J

Dwi mengimbau kepada masyarakat terutama orangtua siswa yang menemukan praktik perploncoan dalam MPLS 2022 untuk segera melapor ke hotline Fortusis agar bisa dilakukan tindaklanjut.

"Bagi masyarakat terutama orang tua siswa yang menemukan pelanggaran saat MPLS, bisa mengadu ke Fortusis dengan nomor 082218107596," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

Baca Juga: Hasil Uji KIR Kendaraan di Bogor Kini Berupa Smart Card dan QR Code yang Sulit Dipalsukan

"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," kata Hikmat Ginanjar.

Hikmat menuturkan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi. Juga, Hikmat menyebut kegiatan MPLS hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari.

“Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Baca Juga: Kecepatan Internet Desa Dikeluhkan, DPMD Kabupaten Cirebon Mengaku Anggaran Terbatas

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ujarnya. (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran