Relawan Dishub Kena Sanksi

Relawan Dishub Kena Sanksi
KENA SANKSI: Mengenakan seragam dinas perhubungan tanpa izin dan menyerobot antrean SPBU, relawan juru parkir kena sanksi dan surat tugas dicabut.

Oleh: Agus Satia Negara

INILAH, Bandung - Sebuah seragam dinas semestinya membawa identitas sekaligus tanggung jawab. Ketika seragam itu dikenakan seseorang di ruang publik, masyarakat pun wajar mengira pemakainya adalah bagian dari institusi yang namanya tertera di dada.

Persoalan muncul ketika seragam tersebut dipakai untuk tindakan yang justru menimbulkan keresahan. Sebuah video yang diunggah akun media sosial @ichaapriliaa memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam dan atribut Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) diduga menyerobot antrean di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Video itu kemudian menyebar dan memunculkan pertanyaan. Bukan hanya soal perilaku menyerobot antrean, tetapi juga tentang siapa sebenarnya pria tersebut dan mengapa ia bisa mengenakan seragam serta atribut sebuah instansi pemerintah.

Kepala Dishub KBB Asep Dendih kemudian memberikan penjelasan. Hasil penelusuran internal memastikan pria dalam video tersebut bukan pegawai Dishub KBB. Dia merupakan relawan juru parkir yang selama ini membantu pengaturan parkir di lapangan.

“Yang bersangkutan merupakan relawan juru parkir, bukan pegawai Dishub. Seragam dan atribut yang dipakainya juga digunakan tanpa izin dari kami,” kata Asep, Kamis (3/9).

Artinya, seragam yang dikenakan pria tersebut bukanlah tanda dia memiliki kewenangan sebagai pegawai Dishub. Namun bagi masyarakat yang melihat sekilas, batas itu tentu tidak selalu mudah dibedakan.

Seragam dan atribut kedinasan telanjur menjadi simbol bahwa pemakainya membawa nama sebuah institusi. Karena itu, tindakan yang dilakukan pemakainya pun berpotensi ikut menyeret citra instansi.

Asep menilai penggunaan atribut kedinasan oleh pihak yang tidak berwenang dapat menciptakan persepsi keliru. Masyarakat bisa saja menganggap tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan atau bahkan mendapat legitimasi dari Dishub KBB.

“Hal yang sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

(gin)


Editor : Inilahkoran